NEWS

Proses Hukum Eks Jampidsus Jadi Pertaruhan Independensi APH

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan tetap menghormati s
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan tetap menghormati s
apakabar.co.id, JAKARTA - Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta Profesor Firdaus Syam berpendapat proses hukum terhadap perkara yang tengah berjalan, termasuk yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, akan menjadi tolok ukur independensi lembaga penegak hukum.

Dia menyebut seluruh pihak tentu tidak ingin kasus besar seperti yang dialami Febrie perlahan meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan. Karena itu, penanganan perkara yang menjadi perhatian publik bakal menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.

"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah akan diambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?" katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7).
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menilai dugaan perkara yang menyeret eks Jampidsus perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.

Dia mengatakan apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, ia menuturkan aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Ditambahkan bahwa KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemberatan pidana dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tag memeriksa Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024 pada Jumat (17/7).

Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, belum ada tersangka.

Kejagung menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan bersinergi dengan Polri, melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.