NEWS
DPR Dukung Pengalihan Dosen PPPK ke PNS
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendukung kebijakan pengalihan dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memberikan kepastian status dan jenjang karier.
Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) Moh. Nor Afandi mengatakan kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama ADAPI, Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5).
Nor Afandi mengatakan RDPU tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, didampingi Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR RI Endang Dwi Astuti, serta dihadiri anggota Komisi X dari seluruh fraksi bersama jajaran pengurus ADAPI, ADPPI, dan FKDSI yang menyampaikan berbagai persoalan terkait sistem kepegawaian dosen ASN PPPK.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek administratif, konstruksi regulasi, dasar hukum, maupun filosofi kebijakan PPPK yang belum dirancang sebagai skema kepegawaian dengan jenjang karier jangka panjang sebagaimana sistem PNS,” ujarnya dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (2/6).
Ia menyebutkan terdapat sekitar 10.942 dosen PPPK yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang membutuhkan kepastian status kepegawaian untuk memperjelas jenjang karier akademik, memperkuat kepastian hukum, serta menjamin keberlanjutan pengabdian dosen dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut dia, penyesuaian atau alih status dosen PPPK menjadi dosen PNS menjadi salah satu solusi yang diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi kalangan dosen PPPK, sekaligus memberikan perlindungan profesi dan kepastian karier dalam jangka panjang.
Dalam RDPU tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan mengenai penguatan status dan pengembangan karier dosen ASN PPPK serta persoalan penerima beasiswa studi lanjut Program Doktor yang masih memerlukan dukungan pembiayaan untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
Selain menyetujui arah kebijakan nasional menuju satu skema kepegawaian dosen yang setara dan terpadu, Komisi X DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap penyelesaian persoalan penerima beasiswa Program Doktor yang sedang berjalan melalui penyediaan skema pembiayaan lanjutan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Komisi X DPR RI menegaskan seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan dalam RDPU tersebut akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam proses penyusunan dan penyempurnaan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya terkait penguatan tata kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi di Indonesia.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY