Deforestasi Legal Menggila, Auriga: Hutan Hilang, Pangan Terancam
Direktur Eksekutif Auriga Nusantara, Timer Manurung, menilai pemerintah kerap memisahkan urusan pangan dari keberadaan hutan, adahal keduanya saling terkait.
Penulis:
Tim Redaksi
Kamis, 2 April 2026 | 18:33 WIB
Penggundulan dan perubahan lanskap hutan menjadi persoalan sosial yang belum diselesaikan sehingga merugikan masyarakat. Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
apakabar.co.id, JAKARTA - Isu ketahanan pangan di Indonesia dinilai masih dibangun di atas pemahaman yang keliru. Direktur Eksekutif Auriga Nusantara, Timer Manurung, menilai pemerintah kerap memisahkan urusan pangan dari keberadaan hutan. Padahal keduanya saling terkait erat dan tidak bisa dipisahkan.
"Pangan itu seolah-olah terpisah dari hutan. Padahal kalau kita lihat langsung di lapangan, sumber pangan justru banyak berasal dari hutan alam," kata Timer saat menghadiri acara Indonesia Environmental Outlook (IEO) 2026 yang diadakan Yayasan KEHATI pada Jumat, 13 Maret 2026 di Jakarta.
Ia menyoroti, kebijakan pangan selama ini terlalu berfokus pada beras, sementara sumber pangan lain yang berbasis hutan cenderung diabaikan. Padahal ada persoalan substansi terkait ketahanan pangan.
"Yang dibicarakan selalu beras, bukan ketahanan pangan secara utuh," ujarnya.
Timer juga mengingatkan dampak ekspansi industri seperti smelter dan tambang, kini mulai terasa di kawasan timur Indonesia. Aktivitas industri secara perlahan mulai menggerus sumber pangan lokal yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.
"Di Indonesia Timur, sumber pangan lokal mulai mati satu per satu. Ini terjadi di Sulawesi sampai Papua," katanya.
Fenomena itu dinilai sebagai konsekuensi dari model pembangunan yang lebih mengutamakan investasi ketimbang keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. Pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi dan melupakan keberlanjutan ekosistem dan ekologi.
Jutaan hektare hutan tanpa perlindungan
Saat ini, dari total sekitar 118 juta hektare kawasan hutan Indonesia, persoalan mendasar justru terletak pada status perlindungannya. Auriga mencatat, jutaan hektare hutan alam justru berada di luar sistem perlindungan hukum.
"Kita punya sekitar 9 juta hektare hutan alam di luar kawasan hutan. Ini praktis tidak terlindungi," ungkap Timer.
Tak hanya itu, sekitar 30 juta hektare hutan alam di dalam kawasan pun, disebut belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. Jika digabung, hampir 40 juta hektare hutan alam berada dalam kondisi rawan deforestasi.
"Ini bukan angka kecil. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola hutan kita," tegasnya.
Menurut Timer, akar persoalan terletak pada pendekatan kebijakan yang masih berbasis kawasan, bukan kondisi riil tutupan hutan.
Akibatnya, hutan yang masih utuh di luar kawasan resmi justru rentan ditebang, sementara kawasan yang secara administratif dilindungi belum tentu memiliki tutupan hutan. Sebuah ironi yang begitu nyata.
"Pertanyaannya, kita mau lindungi kawasan atau tutupan hutannya? Kalau hutannya masih ada, itu yang harus dilindungi, di mana pun lokasinya," tegasnya.
Diseminasi dan Diskusi Publik
Indonesia Environmental Outlook (IEO) 2026, Jumat, 13 Maret 2026. Foto: apakabar.co.id
Perpres lebih realistis
Dalam situasi ini, Timer mendorong langkah cepat dari pemerintah pusat, khususnya melalui kebijakan presiden.
Ia menilai, jalur legislasi seperti undang-undang terlalu lambat untuk merespons dampak laju deforestasi yang terus meningkat.
"Peraturan presiden bisa jadi jalan keluar. Karena kalau menunggu undang-undang, terlalu lama sementara hutan terus hilang karena ditebang," katanya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap lambannya respons kebijakan dalam menghadapi krisis lingkungan.
Selain regulasi, Auriga juga menyoroti distribusi anggaran pengelolaan hutan yang dinilai tidak proporsional.
Data menunjukkan adanya ketimpangan mencolok antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Pemerintah menerapkan besaran biaya yang berbeda.
"Di Jawa anggaran per hektare bisa puluhan juta rupiah. Di Papua hanya puluhan ribu. Ini jelas tidak masuk akal," kata Timer.
Kondisi itu diperparah dengan ketimpangan jumlah personel. Di Papua, satu petugas bisa mengawasi puluhan ribu hektare hutan. Sementara di Jawa jumlah personel cenderung banyak dan melimpah.
"Masalah kita bukan kekurangan anggaran. Tapi salah penempatan," ujarnya.
Maraknya deforestasi legal
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Timer, mayoritas deforestasi di Indonesia terjadi secara legal, yakni di wilayah yang telah mengantongi izin.
"Lebih dari separuh deforestasi kita terjadi di area berizin. Artinya ini bukan ilegal, tapi memang dilegalkan," ungkap Timer.
Kondisi demikian menunjukkan bahwa sistem perizinan justru menjadi salah satu faktor utama penyebab hilangnya hutan Indonesia.
Saat ini, Kalimantan masih menjadi pusat deforestasi secara masif. Namun Auriga memprediksi Papua akan menjadi titik panas berikutnya.
Pemicunya adalah maraknya pembangunan infrastruktur dan ekspansi industri yang mulai masuk ke wilayah tersebut.
"Pengalaman di daerah lain menunjukkan, begitu ada industri masuk, deforestasi langsung meningkat," paparnya.
Menurut Timer, hal itu bisa ditemukan seiring ekspansi sawit di Papua yang masih dalam fase awal. Jika dibiarkan, hal itu berpotensi meningkat tajam dalam waktu dekat.
Akar masalah: izin untuk korporasi
Di balik semua persoalan ini, Timer menilai ada masalah mendasar dalam arah kebijakan pemerintah.
Ia mengkritik kecenderungan pemberian izin yang lebih berpihak pada korporasi besar dibanding masyarakat lokal. Secara tidak langsung hal itu memberi dampak yang nyata di lapangan.
"Pemerintah lebih sering memberi izin ke korporasi besar. Bukan ke masyarakat yang hidup di sana," katanya.
Tanpa pembenahan sistem tata kelola dan keberpihakan kebijakan, Timer pesimistis laju deforestasi bisa ditekan. Yang terjadi justru sebaliknya.
"Kalau governance tidak dibenahi, semua upaya ini hanya jadi wacana," tutup Timer.