NEWS

Akademisi Pertanyakan Argumen Eks Jampidsus Korban Kriminalisasi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: ANTARA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai argumentasi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi menimbulkan pertanyaan.

Ia berpendapat pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan khususnya apabila dikaitkan dengan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani Febrie saat menjabat.

"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengeklaim dirinya dikriminalisasi maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujar Reza dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7).
Reza menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara.

Dia mengatakan penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara Febrie sehingga unsur tersebut telah terpenuhi.

Selain itu, ia menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut bernilai sangat besar.

Oleh karena itu, menurut dia, proses penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," katanya.
Dia berpendapat dinamika penanganan perkara eks Jampidsus menjadi perhatian publik, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Dengan demikian, Reza pun menilai kasus itu menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik.