NEWS
Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Aset Dikelola Legal
apakabar.co.id, JAKARTA - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus memastikan aset yang telah dipulihkan dari kasus korupsi dikelola secara legal, transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada bagaimana negara mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan.
“Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan cara negara mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah,” ucap Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8).
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hardjuno menilai momentum pembahasannya perlu digunakan tidak hanya untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga membangun tata kelola yang memastikan kekayaan yang berhasil dipulihkan kembali kepada fungsi ekonomi dan sosial yang sah serta memberi manfaat bagi pembangunan nasional.
Ia menyebut perampasan aset merupakan instrumen penegakan hukum, sedangkan pemulihan aset merupakan proses menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan kekayaan kepada pihak yang secara hukum berhak.
Setelah aset berada dalam penguasaan yang sah, kata dia, pengelolaan menjadi tahap untuk mengubah kekayaan tersebut menjadi manfaat ekonomi maupun sosial.
Dengan demikian, dia menekankan aset hasil perampasan tidak otomatis dapat dianggap sebagai dana pembangunan.
"Aset yang dipulihkan dapat berbentuk tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, maupun bentuk kekayaan lainnya," katanya.
Hardjuno mengatakan aset baru dapat memperkuat pembiayaan pembangunan apabila melalui mekanisme hukum dan pengelolaan yang sah menghasilkan penerimaan negara atau manfaat ekonomi yang dapat digunakan sesuai ketentuan keuangan negara.
Karena itu, sambung dia, apabila pengelolaan aset menghasilkan penerimaan negara, seluruh penerimaan tersebut harus masuk melalui mekanisme keuangan negara dan penganggaran resmi.
Menurutnya, prinsip itu penting untuk menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya 'kantong dana' baru yang minim pengawasan publik dan DPR.
Dia pun memberi perhatian pada risiko penyalahgunaan kewenangan sehingga penguatan kemampuan negara dalam memulihkan aset harus diikuti pembatasan kewenangan dan sistem pengawasan yang kuat, terutama dalam penerapan perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pemidanaan (NCB).
Maka dari itu, ia berpendapat RUU perlu memberikan kepastian mengenai standar pembuktian, mekanisme keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, hukum acara yang digunakan, hingga audit dan pengawasan independen terhadap lembaga pengelola aset.
Dalam gagasan yang ditawarkan bersama ekonom Profesor Gunawan Sumodiningrat pada ringkasan kebijakan bertajuk Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional, Hardjuno menempatkan pengelolaan aset hasil perampasan dalam kerangka ekonomi Pancasila.
"Kekayaan yang berhasil dipulihkan negara dinilai harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan tidak boleh menghasilkan konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu," tutur Hardjuno.
Selain itu, lanjut dia, pemanfaatannya juga perlu diarahkan pada penguatan kapasitas produktif jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur produktif, teknologi, serta penguatan ekonomi masyarakat sehingga bukan semata-mata untuk membiayai konsumsi sesaat.
Dirinya mengajukan lima agenda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni kepastian hukum NCB, desain dan pengawasan kelembagaan, integrasi penerimaan hasil pengelolaan aset ke mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harmonisasi NCB dengan sistem hukum Indonesia, serta ketepatan nomenklatur regulasi.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY