NEWS
Kasus Lapas Cibinong, DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan
apakabar.co.id, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mempertimbangkan untuk menangguhkan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi.
Pangeran menilai Mashudi masih dibutuhkan untuk memastikan proses evaluasi dan pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjalan hingga tuntas, menyusul persoalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Menurut Pangeran, keputusan Mashudi mengajukan pengunduran diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang patut diapresiasi. Namun, pergantian pejabat dinilai bukan menjadi solusi utama untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Pak Mashudi telah menunjukkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap seperti ini patut diapresiasi,” ujar Pangeran, Jumat (2/10/2026).
Pangeran menegaskan, persoalan Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan manajemen secara menyeluruh. Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang,” tegasnya.
Dia juga meminta kasus Lapas Cibinong ditelusuri secara objektif dan menyeluruh. Penelusuran, kata Pangeran, tidak cukup hanya melihat kejadian yang muncul di permukaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan, proses pembangunan, pihak-pihak yang terlibat, hingga sistem pengawasan.
Pangeran mengingatkan agar kasus tersebut tidak dipolitisasi atau diarahkan hanya kepada satu periode pemerintahan maupun pihak tertentu.
Lapas Cibinong diketahui didirikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 2007 dan mulai beroperasi pada Januari 2008, sebelum Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014.
“Penyelesaian persoalan tidak boleh diarahkan secara politis kepada satu periode pemerintahan atau satu pihak semata, melainkan harus berdasarkan fakta, audit yang terbuka, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Menurut Pangeran, pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menjadi akhir dari proses evaluasi. Yang lebih penting adalah memastikan pembenahan sistem pemasyarakatan berjalan secara nyata dan berkelanjutan.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya pejabat. Yang harus kita pastikan adalah pembenahan manajemen pemasyarakatan berjalan nyata, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada 1 Oktober 2026. Kementerian memastikan pelayanan publik dan tugas pemasyarakatan tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Dalam situasi tersebut, Pangeran meminta seluruh pihak mengedepankan ketenangan dan tanggung jawab. Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus berorientasi pada perbaikan tata kelola sekaligus pemulihan kepercayaan publik.
“Kita menghormati sikap Pak Mashudi, tetapi kita juga berharap beliau tetap diberi ruang untuk membantu menyelesaikan persoalan ini sampai benar-benar selesai,” katanya.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Pangeran, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk memastikan proses evaluasi dan pembenahan dilakukan secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR