LINGKUNGAN HIDUP
Pantau Gambut: BPGMN Harus Mampu Hentikan Sumber Kerusakan Gambut
apakabar.co.id, JAKARTA - Organisasi Pantau Gambut menilai rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) harus mampu membenahi tata kelola yang mampu menghentikan sumber kerusakan gambut dan menjamin pemulihan berlangsung secara terukur.
"Pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru," ujar Senior Campaigner Pantau Gambut Putra Saptian dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/9).
BPGMN juga harus melindungi fungsi ekologis gambut dan memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi.
Menurut dia, desain dan mandat BPGMN nantinya perlu dinilai dari kemampuannya mewujudkan pembenahan tersebut. Selain itu juga karena kedudukan BPGMN yang langsung di bawah Presiden juga bukan hal baru.
https://apakabar.co.id/lingkungan-hidup/saat-hak-publik-memantau-dipersoalkan-di-sidang-gugatan-trenggiling/
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Karena itu, BPGMN tidak dapat dinilai hanya dari kedudukan kelembagaan, susunan personel, atau besarnya anggaran," katanya.
Menurut dia, pengalaman kelembagaan selama satu dekade menunjukkan bahwa keberadaan badan khusus tidak dengan sendirinya menghasilkan pemulihan ekologis.
"Capaian restorasi masih terlalu sering dinilai berdasarkan jumlah kegiatan, luas intervensi, dan infrastruktur yang dibangun, sementara perubahan kondisi ekosistem tidak selalu diperiksa secara memadai," kata Putra Saptian.
https://apakabar.co.id/lingkungan-hidup/saat-warga-adat-paser-menyuarakan-kembali-hak-atas-tanah-leluhur/
Dalam studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut menemukan bahwa 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak.
Sebanyak 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.
"Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015 - 2019 juga menemukan bahwa hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan," katanya.
https://apakabar.co.id/lingkungan-hidup/kemenhut-catat-per-20-september-ada-1-532-titik-panas-karhutla/
Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.
"Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah infrastruktur atau luas kegiatan," katanya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY