OPINI
Urgensi Partisipasi Pekerja dalam Pembentukan RUU Ketenagakerjaan
Oleh: Sri Narulita*
Waktu terus berjalan menuju tenggat waktu 31 Oktober 2026. Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan krusial: mengabulkan sebagian uji materi sekaligus memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari bayang-bayang UU Cipta Kerja.
Keputusan ini seharusnya menjadi angin segar. Momentum ini membuka ruang historis untuk tidak hanya memperbaiki pasal-pasal yang bermasalah, tetapi juga mengevaluasi pihak mana saja yang selama ini suaranya benar-benar didengar.
Sayangnya, realitas pembentukan regulasi di negeri ini sering kali memperlihatkan pemandangan yang usang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pekerja, serikat pekerja, maupun konfederasi kerap baru dilibatkan di ujung waktu—ketika draf rancangan undang-undang sudah nyaris rampung dan tenggat waktu semakin mencekik.
Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan pada dasarnya adalah arena pertarungan kelas yang sarat akan tarik-menarik tiga kubu. Di satu sisi, pemerintah kerap datang dengan kacamata makro: menggenjot investasi, mempermudah izin, dan mengejar target pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, pengusaha atau pemilik kapital hadir dengan kalkulasi efisiensi, fleksibilitas tenaga kerja, dan keberlanjutan margin keuntungan.
Lalu, di mana posisi pekerja? Sering kali, pekerja ditempatkan di posisi paling buncit. Mereka dianggap sekadar objek yang nasibnya ditentukan oleh para teknokrat di ruang berpendingin udara di ibu kota. Pertanyaannya, apakah adil jika regulasi yang mengatur hajat hidup jutaan pekerja disusun tanpa sungguh-sungguh menyerap pengetahuan dari mereka yang setiap hari berkeringat di lapangan?
Pengalaman Lapangan Bukan Sekadar Keluhan
Selama ini, ada kecenderungan kuat untuk menganggap bahwa pembentukan hukum hanyalah urusan para ahli hukum dan pembuat kebijakan. Padahal, hubungan kerja bukanlah sekadar teks hukum; ia adalah realitas sosial yang hidup dan berdenyut setiap hari. Aturan mengenai upah minimum, jam kerja, hingga jaminan sosial mungkin terlihat logis dan adil ketika disusun rapi di atas kertas putih. Namun, hanya pekerja yang tahu persis bagaimana aturan tersebut benar-benar bekerja—atau justru gagal melindungi mereka—di dunia nyata.
Bagi seorang buruh manufaktur yang menghadapi ketidakpastian sistem kerja kontrak, atau tenaga kesehatan di fasilitas medis yang harus berhadapan dengan rumitnya mekanisme perselisihan hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, celah regulasi bukanlah sekadar perdebatan teoretis. Itu adalah realitas yang mengancam asap dapur mereka.
Ketika serikat pekerja melakukan pendampingan, turun ke jalan untuk advokasi, dan mendampingi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari tahun ke tahun, mereka tidak sedang sekadar "mengeluh". Mereka sesungguhnya sedang mengakumulasi fakta dan pengetahuan.
Pengalaman langsung inilah yang mampu menangkap pola permasalahan yang sering kali luput dari data statistik pemerintah atau simulasi bisnis pengusaha. Pengetahuan murni dari lapangan ini sangat dibutuhkan agar RUU Ketenagakerjaan yang baru kelak tidak mengulangi kelemahan undang-undang sebelumnya.
Ilusi Partisipasi Publik
Masalahnya, ketika pekerja baru diajak berdiskusi di sisa-sisa waktu penyusunan regulasi, muncul kecurigaan besar bahwa pelibatan ini tak lebih dari sekadar menggugurkan kewajiban prosedural. Praktik ini kerap disebut sebagai "partisipasi stempel".
Dalam partisipasi model ini, perwakilan pekerja diundang ke hotel, mengisi daftar hadir, difoto bersama, dan diberikan kesempatan menyerahkan setumpuk usulan tertulis. Secara formal, syarat "partisipasi publik" memang terpenuhi. Namun, jika usulan tersebut hanya sekadar ditampung tanpa pernah diuji atau dimasukkan ke dalam kerangka pembuatan kebijakan, maka partisipasi tersebut telah kehilangan maknanya.
Publik menuntut partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Jika pekerja membawa data dan temuan dari lapangan ke meja perundingan, suara mereka harus diuji dan ditimbang secara adil. Ruang perdebatan tidak boleh didominasi oleh satu sudut pandang saja. Hak untuk didengar harus diikuti dengan hak agar masukannya dipertimbangkan secara serius, serta hak untuk mendapatkan penjelasan yang rasional mengapa suatu usulan diadopsi atau ditolak.
Menyeimbangkan Tiga Pilar Kepentingan
Mewujudkan keadilan dalam RUU Ketenagakerjaan tentu bukanlah pekerjaan mudah karena ketiga kubu memiliki kepentingannya masing-masing yang sering kali bertabrakan. Kita sepakat bahwa perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja tidak boleh membunuh iklim usaha. Bagaimanapun juga, ketersediaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja sangat bergantung pada roda ekonomi yang terus berputar dan perusahaan yang tetap sehat.
Namun, atas nama kelancaran investasi dan memanjakan dunia usaha, negara juga tidak boleh menutup mata dan membiarkan hak-hak dasar serta martabat pekerjanya tergerus. Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang. Negara tidak boleh sekadar menjadi wasit pasif yang membiarkan pihak dengan kekuatan modal dan akses politik lebih besar—dalam hal ini pemilik kapital—selalu memenangkan pertarungan.
Keadilan menuntut keseimbangan yang nyata. Karena posisi tawar pekerja secara alamiah selalu lebih lemah di hadapan pemberi kerja, maka hukum harus hadir sebagai penyeimbang.
Hukum ketenagakerjaan yang baik tidak akan lahir dari ruang kedap suara yang mengabaikan kenyataan. Menyambut tenggat waktu Oktober 2026, sudah saatnya pembentuk undang-undang mengubah paradigma. Pekerja bukan sekadar penerima belas kasihan pasal-pasal perlindungan. Mereka adalah saksi hidup dari jatuh bangunnya implementasi hukum di negeri ini. Pada akhirnya, hukum yang paling berkeadilan dan berdampak panjang adalah hukum yang mau dengan rendah hati belajar dari pengalaman mereka yang diatur olehnya.
Waktu Kritis: Jangan Ada Alasan "Kejar Tayang"
Saat ini, kita sudah berada di pertengahan bulan Agustus 2026. Artinya, sisa waktu menuju tenggat 31 Oktober 2026 hanya tinggal menghitung minggu. Sisa waktu yang sangat sempit ini sama sekali tidak boleh dijadikan dalih oleh pemerintah dan DPR untuk melakukan "kejar tayang" legislasi, apalagi menggunakan alasan darurat waktu untuk memintas prosedur partisipasi yang bermakna.
Justru di sisa waktu yang krusial inilah, pintu-pintu transparansi draf RUU harus dibuka selebar-lebarnya. Pemerintah harus segera mendudukkan serikat pekerja, asosiasi profesi, dan konfederasi dalam meja perundingan yang substantif—bukan sekadar diundang untuk mendengarkan sosialisasi formalitas di menit-menit akhir pembentukan undang-undang.
Mengabaikan pengalaman empiris kaum pekerja dalam sisa waktu penyusunan ini sama saja dengan menanam bom waktu regulasi, yang kelak akan meledak menjadi rentetan perselisihan hubungan industrial yang merugikan semua pihak.
Pada akhirnya, legitimasi RUU Ketenagakerjaan yang baru tidak diukur dari seberapa cepat palu sidang diketuk untuk mengejar tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi, melainkan dari seberapa adil negara bersedia merunduk dan belajar dari pengalaman mereka yang selama ini keringatnya menghidupi perekonomian negeri.
*) Kandidat Doktor di Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Kepala Biro Hukum dan Advokasi Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI),
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY