OPINI
Ping-Pong Nasib Manajer Kopdes dan Kekacauan Otoritas
Oleh: Achmad Nur Hidayat*
Jika pemerintah sendiri belum satu suara menjawab siapa sebenarnya atasan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka masalahnya bukan sekadar komunikasi.
Ini adalah tanda bahwa desain akuntabilitas Kopdes sejak awal belum sepenuhnya tuntas. Padahal, manajer berada di titik paling sensitif: ia menjalankan bisnis koperasi, menggunakan aset yang terkait dengan dukungan negara, berhadapan dengan pengurus dan anggota, tetapi pada saat yang sama bisa berada dalam hubungan kerja dengan BUMN.
Kontradiksi itu terlihat jelas. Pada 22 September 2026, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria mengatakan manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai BUMN.
Sehari kemudian, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota justru menjelaskan bahwa manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama dua tahun.
Perbedaan ini tidak boleh dianggap soal istilah. Sebab status hubungan kerja menentukan siapa memberi perintah, menetapkan target, mengevaluasi kinerja, menjatuhkan sanksi, hingga memberhentikan seorang manajer.
Jika hal mendasar ini kabur, maka rantai pertanggungjawaban juga kabur. Siapa Membayar, Siapa Memerintah?
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pengurus dipilih anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengelola koperasi pada dasarnya bekerja di bawah pengurus.
Masalah muncul ketika manajer yang mengelola usaha koperasi secara administratif justru menjadi pegawai Agrinas. Ketika keputusan pengurus berbeda dengan arahan Agrinas, siapa yang harus ditaati?
Jika pengurus menilai manajer gagal, apakah mereka bisa menggantinya? Jika keputusan manajerial menimbulkan kerugian, siapa yang dimintai pertanggungjawaban?
Inilah inti masalahnya. Pemerintah sedang membangun koperasi dalam skala nasional, tetapi jangan sampai struktur pengelolaannya justru menghasilkan dua pusat komando: satu berasal dari anggota koperasi, satu lagi dari BUMN.
Jangan Sampai Koperasi Hanya Milik Anggota di Atas Kertas
Negara memang mempunyai alasan untuk melakukan pendampingan. Membangun puluhan ribu koperasi sekaligus membutuhkan manajemen profesional, teknologi, logistik, akuntansi, dan sumber daya manusia yang memadai.
Presiden Prabowo pada Agustus 2026 menyebut sekitar 10.000 Koperasi Merah Putih telah beroperasi, meskipun baru sekitar 3.300 yang dinilai beroperasi optimal.
Skala sebesar itu memang membutuhkan intervensi negara. Akan tetapi, profesionalisasi jangan berubah menjadi sentralisasi.
Koperasi bukan cabang perusahaan. Dalam perusahaan, kantor pusat dapat menunjuk kepala cabang, menentukan pemasok dan menetapkan target.
Dalam koperasi, legitimasi justru berasal dari anggota. Mereka bukan pelanggan pasif, melainkan pemilik.
Ini artinya, semakin besar pemerintah memasukkan modal, aset, manajer dan sistem bisnis dari atas, semakin kuat pula mekanisme yang harus disiapkan untuk menjaga kemandirian koperasi.
Koperasi boleh dibantu negara. Koperasi boleh didampingi BUMN. Akan tetapi, koperasi tidak boleh kehilangan pusat gravitasinya, yaitu anggota.
Ketika Risiko Turun ke Desa
Persoalan ini menjadi lebih serius karena Kopdes tidak berdiri dengan modal privat semata.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan pembangunan gerai melalui bank kepada PT Agrinas hingga maksimal Rp3 miliar per unit, dengan bunga atau margin 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan.
Pembiayaan tersebut berkaitan dengan Dana Desa, DAU maupun DBH sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
Di sinilah potensi ketimpangan tata kelola muncul. Jika keputusan bisnis sangat tersentralisasi, tetapi risiko akhirnya menyentuh anggaran desa atau transfer ke daerah, maka beban dan kewenangan tidak berada di tangan yang sama.
Pusat memegang kontrol, sementara risiko bisa turun ke daerah. Manajer Kopdes berada tepat di tengah struktur itu. Oleh karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara terang siapa pemberi kerja manajer, siapa membayar remunerasi, siapa menentukan KPI, siapa dapat memberhentikan mereka, dan siapa bertanggung jawab jika keputusan bisnis menimbulkan kerugian.
Dua Tahun Harus Menghasilkan Kemandirian
Masa penugasan dua tahun juga tidak boleh sekadar menjadi periode penempatan pegawai. Dua tahun harus diperlakukan sebagai masa transisi menuju kemandirian koperasi.
Ukuran keberhasilan bukan banyaknya manajer yang berhasil ditempatkan. Ukurannya adalah apakah setelah dua tahun koperasi mampu memilih, membayar, mengawasi dan mengganti manajernya sendiri.
Jika setelah dua tahun koperasi masih menunggu manajer dari BUMN, masih bergantung pada keputusan pusat, dan belum mampu membangun bisnis secara mandiri, maka pendampingan justru menciptakan ketergantungan baru.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyatukan Perpres 82 Tahun 2026, kontrak kerja manajer, aturan Agrinas dan tata kelola internal koperasi dalam satu rantai komando yang jelas.
DPR perlu mengawasi sumber pembiayaan dan pertanggungjawabannya. Kementerian Koperasi harus memastikan bahwa kewenangan Rapat Anggota tidak menjadi formalitas. Sebab persoalannya bukan sekadar manajer Kopdes pegawai siapa?
Persoalannya jauh lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya memegang kendali, dan siapa yang bertanggung jawab ketika keputusan itu salah?
Jika pemerintah belum mampu menjawab pertanyaan itu dengan satu suara, maka kekacauan soal status pegawai bukan persoalan kecil. Ia adalah gejala bahwa desain tata kelola program sebesar Kopdes Merah Putih masih membutuhkan pembenahan serius.
*) Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY