NEWS

Perkuat Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat saat forum dengar pendapat membahas perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat saat forum dengar pendapat membahas perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Dewan Pers
apakabar.co.id, JAKARTA - Dewan Pers mematangkan usulan mengenai pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat industri pers. Karena itu, lembaga tersebut menghimpun masukan melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers di Kantor Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan forum tersebut merupakan upaya untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta yang mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (AI).

“Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” kata dia, sebagaimana dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Kamis (11/6).

Karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional. Karenanya, menurut Dewan Pers, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Berbagai pokok pikiran muncul dalam forum tersebut, di antaranya urgensi mengeksplisitkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Kemudian, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya serta perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan AI.

Turut disoroti dalam forum tersebut, antara lain, semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan.

Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, tetapi belum diikuti dengan mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.

Forum juga membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik

Mekanisme itu dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.

Sebaliknya, ucap dia, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menekankan bahwa perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersial.

Penggunaan nonkomersial tetap diperbolehkan. “Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” kata Dahlan.

Forum dengar pendapat Dewan Pers dihadiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Hadir pula Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Dewan Pers menyatakan masukan yang didapat dalam forum akan menjadi bahan penyempurnaan usulan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta.