NEWS
Pengacara Bantah Sambo Nikmati Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong
apakabar.co.id, JAKARTA - Tim Advokat Ferdy Sambo membantah kliennya menikmati fasilitas khusus berupa rumah hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan Ferdy Sambo hingga kini menjalani pidana di dalam lapas dan menempati sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.
"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI," kata Arman dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (25/9).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Menurut Arman, selama kunjungan rutin, keluarga maupun penasihat hukum bertemu Ferdy Sambo di area dalam lapas sebagaimana mekanisme kunjungan warga binaan pada umumnya, bukan di rumah hunian yang menjadi sorotan.
Ia menyebut pihak Lapas Kelas IIA Cibinong juga telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.
Arman mengatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga telah memberikan keterangan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Ferdy Sambo menempati atau menikmati fasilitas rumah hunian tersebut.
Tim advokat juga merujuk pernyataan Ombudsman RI pada Kamis (24/9) yang, menurut mereka, menyatakan belum menemukan fakta yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan temuan dalam sidak tersebut.
Arman menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Ombudsman RI maupun otoritas pemerintah lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim advokat juga mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan untuk mengungkap fakta terkait temuan di Lapas Cibinong secara menyeluruh.
"Kami juga mengimbau rekan-rekan media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual," ujarnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY