NEWS

Hak Angket ke Gubernur Kaltim, DPR: Harus Jadi Pelajaran!

Sejumlah kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menjadi sorotan publik. Hak Angket yang digulirkan DPRD Kaltim dinilai sebagai pengingat bagi kepala daerah.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Foto: apakabar.co.id
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Foto: apakabar.co.id
apakabar.co.id, JAKARTA - DPR RI menyoroti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang dialamatkan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud imbas dari protes publik terhadap sejumlah kontroversi yang ditimbulkannya.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menerangkan seharusnya kepala daerah fokus pada penguatan fiskal daerahnya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kepala daerah juga dituntut lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar masyarakat daerah seperti bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta infrastruktur di daerah.

"Seluruh kepala daerah wajib meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik," tegasnya di Jakarta, dikutip Kamis (7/5).
Ia menerangkan Pansus Hak Angket terhadap kepala daerah dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah terjadi sebanyak dua kali. Selain terhadap Rudy Mas'ud, Pansus Hak Angket itu juga sempat digelar terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo.

Dia menjelaskan Pansus Hak Angket merupakan mekanisme kontrol yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah. Dalam Pasal 106 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Angket dilakukan untuk menyelidiki kebijakan Pemerintah Daerah.

"Untuk penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Adapun aliansi massa yang melakukan demonstrasi di DPRD Kalimantan Timur beberapa waktu lalu, mendesak agar menindaklanjuti Hak Angket sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan demonstran, yakni audit total kebijakan Pemprov Kaltim, Penghentian praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan Optimalisasi fungsi pengawasan DPRD.