OPINI

Memasukan "Cuan Hijau" dalam Neraca UMKM

Foto seorang ibu sedang menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Foto: UMKM Indonesia
Foto seorang ibu sedang menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Foto: UMKM Indonesia
Oleh: Aris Rudianto*

Bagi pengusaha, menjadi "hijau" ternyata belum tentu menghasilkan lebih banyak cuan.

Satu hal krusial yang patut dipertanyakan: Setelah mereka memakai kemasan ramah lingkungan, menghemat listrik, atau mengurangi limbah produksi, apa dampak nyatanya terhadap omzet dan laba?

Pertanyaan ini sangat mendasar, terutama bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Bagi mereka, transformasi hijau hanya akan relevan jika dan hanya jika manfaat ekologisnya dapat dikonversi menjadi profit nyata.

Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika lanskap perdagangan global mulai berubah. Kini, banyak perusahaan multinasional dan pembeli internasional tidak lagi hanya menilai kualitas dan harga produk, tetapi juga memperhatikan bagaimana produk tersebut diproduksi.

Jejak karbon, efisiensi energi, penggunaan bahan baku yang berkelanjutan, hingga pengelolaan limbah perlahan menjadi bagian dari pertimbangan bisnis.

Keberlanjutan bukan lagi sekadar isu etika, melainkan bahasa baru dalam perdagangan internasional. Persoalannya, bagaimana UMKM Indonesia dapat mengubah jargon hijau itu menjadi keuntungan yang benar-benar tercermin dalam neraca usahanya.

Di sinilah tantangan terbesar ekonomi hijau Indonesia di ranah UMKM. Yang masih perlu penguatan adalah mekanisme yang mampu menghubungkan praktik hijau dengan insentif ekonomi yang nyata.

Karena itu, yang perlu dilakukan saat ini bukan berlomba “menghijaukan” UMKM secara masif, melainkan upaya membuktikan bahwa praktik hijau yang telah dilakukan benar-benar menciptakan nilai tambah riil.

Dalam konteks inilah pengukuran hijau menjadi sangat penting. Ungkapan Peter Drucker, what gets measured gets managed (yang dapat diukur, dapat dikelola -RED), menemukan relevansinya. Sulit memperbaiki sesuatu yang bahkan belum pernah diukur.

Kehadiran Kalkulator Hijau Versi 2.0 yang diluncurkan Bank Indonesia bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional pada Mei 2026 menjadi salah satu instrumen yang patut diapresiasi. Pasalnya, ia membantu pelaku UMKM mengidentifikasi sumber emisi dari aktivitas usahanya secara lebih sederhana.

Namun, nilai terbesar instrumen tersebut bukan sekadar menghasilkan angka emisi karbon. Yang jauh lebih penting adalah mengubah cerita mengenai praktik hijau menjadi data yang dapat dipercaya.

Di era ekonomi berkelanjutan, data emisi perlahan akan memiliki fungsi yang menyerupai laporan keuangan, menjadi bahasa yang dipahami pembeli, investor, maupun lembaga keuangan dalam menilai kualitas sebuah usaha.

Kemampuan Mengukur

Kemampuan mengukur jejak karbon juga membantu UMKM bertransformasi dari sekadar ngaku-ngaku hijau (green claim) menuju status terbukti hijau (green evidence). Di tengah maraknya penggunaan label ramah lingkungan, klaim tanpa dukungan data berisiko dipersepsikan sebagai greenwashing.

Sebaliknya, informasi yang terukur akan meningkatkan kredibilitas pelaku usaha ketika memasuki rantai pasok perusahaan besar maupun pasar ekspor yang semakin menuntut transparansi proses produksi. Dengan kata lain, data keberlanjutan dari para pelaku usaha perlahan berkembang menjadi semacam “paspor bisnis" yang memperkuat daya saing UMKM.

Namun, data saja tentu tidak cukup. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa praktik hijau benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata. Di sinilah diperlukan perubahan pendekatan. Transformasi hijau tidak boleh lagi dipandang semata sebagai agenda lingkungan, melainkan sebagai strategi peningkatan produktivitas dan daya saing usaha.

Untuk mencapai target tersebut, setidaknya ada tiga rekomendasi yang diperlukan. Pertama, keberlanjutan harus diterjemahkan menjadi akses pasar yang lebih luas.

Pemerintah dapat mendorong terbentuknya skema Green Supplier Development Program, yaitu program pendampingan yang membantu UMKM memenuhi standar keberlanjutan yang dibutuhkan perusahaan besar.

UMKM yang lolos asesmen keberlanjutan mengenai efisiensi energi, pengelolaan limbah, atau pengukuran emisi dapat ditetapkan sebagai green supplier. Dengan demikian, praktik hijau tidak berhenti sebagai sertifikat di atas kertas, tetapi menjadi "tiket masuk" menuju rantai pasok industri yang selama ini sulit ditembus UMKM.

Kedua, Indonesia memerlukan instrumen pengakuan yang sederhana agar praktik hijau UMKM mudah dikenali pasar.

Saat ini Kementerian Perindustrian telah mengembangkan Sertifikat Industri Hijau (SIH) sebagai bentuk pengakuan terhadap penerapan prinsip industri hijau. Namun, skema tersebut masih lebih banyak menjangkau industri berskala menengah dan besar.

Ke depan, pendekatan serupa perlu diperluas ke level UMKM melalui mekanisme yang lebih sederhana, biaya yang terjangkau, dan pendampingan yang masif.

Pengembangannya dapat meniru keberhasilan ekosistem sertifikasi halal yang dinakhodai oleh Kementerian Agama. Melalui fasilitasi pemerintah, proses sertifikasi dibuat semakin mudah, masif, dan terjangkau sehingga berhasil menjangkau jutaan UMKM.

Pendekatan yang sama layak dipertimbangkan bagi sertifikasi praktik hijau. Ketika status "usaha hijau" mudah dikenali dan dipercaya pasar, tentu akan memperluas akses pasar dan pada akhirnya mendongkrak neraca penjualan.

Penguatan Data Berkelanjutan

Ketiga, penguatan data keberlanjutan sebagai aspek pendukung credit scoring pembiayaan hijau.

Bain & Company dan Standard Chartered dalam Laporan bertajuk Southeast Asia’s Green Economy Report 2026: The New Calculus menyatakan sekitar 80 persen green capex di Asia Tenggara pada 2021–2025 mengalir ke sektor energi dan jaringan listrik serta rantai nilai kendaraan listrik. Dua sektor ini memiliki permintaan komersial yang kuat dan relatif creditworthy.

Sementara itu, sektor nature and agriculture, yang menjadi ruang hidup bagi banyak usaha berskala kecil, hanya menyerap sekitar lima persen.

Kesenjangan ini mengkonfirmasi bahwa tantangan pembiayaan hijau bukan semata soal ketersediaan modal, melainkan juga kemampuan untuk membuktikan bahwa aktivitas hijaunya terukur dan layak dibiayai. Akibatnya, pembiayaan hijau masih cenderung mengalir ke korporasi atau proyek berskala besar.

Momentum ini sesungguhnya semakin terbuka seiring Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia yang memberikan insentif kepada perbankan untuk meningkatkan pembiayaan pada sektor prioritas, termasuk UMKM hijau.

Agar insentif tersebut lebih efektif, perlu diinisiasi semacam Green UMKM Registry, yaitu basis data nasional yang memuat profil keberlanjutan UMKM berdasarkan asesmen sederhana dan hasil pengukuran melalui Kalkulator Hijau.

Basis data tersebut dapat diakses oleh lembaga keuangan sebagai salah satu referensi dalam pengembangan pembiayaan hijau. Dengan cara ini, biaya pencarian (search cost) dan verifikasi yang selama ini menjadi hambatan dapat ditekan.

Masa depan ekonomi hijau tidak ditentukan oleh seberapa sering kata "keberlanjutan" diucapkan, melainkan oleh seberapa besar nilainya mampu tercermin dalam neraca. Ketika praktik hijau berhasil dikonversi menjadi laba, saat itulah transformasi hijau benar-benar menemukan maknanya.

*) Analis Pengembangan UMKM di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan