NEWS
Verifikasi 11 Juta PBI JKN Capai 98 Persen, Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi data terhadap 11 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah mencapai 98 persen hingga Selasa, 31 Maret 2026. Pendataan ulang ini dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Sesuai informasi yang pernah kami sampaikan, 11 juta peserta ini sedang dilakukan proses validasi dan verifikasi di lapangan bersama BPS. Per hari ini progresnya sudah mencapai 98 persen,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, dari 11 juta kepesertaan yang sempat dinonaktifkan pada Januari 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap lebih dari 106 ribu penerima manfaat yang menderita penyakit katastrofik.
Selain itu, sebanyak 246.280 penerima manfaat telah direaktivasi melalui Surat Keputusan (SK) pada Maret 2026, sementara 276.788 lainnya masih dalam proses penerbitan SK yang ditargetkan selesai pada April 2026.
Secara keseluruhan, jumlah peserta yang telah direaktivasi, baik secara otomatis maupun melalui SK, mencapai 625.221 orang atau sekitar 5,6 persen dari total 11 juta peserta. Gus Ipul mengingatkan bahwa status kepesertaan aktif berlaku tiga bulan setelah SK diterbitkan.
Ia menegaskan percepatan verifikasi data ini menjadi prioritas pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin. Warga yang memenuhi kriteria akan segera dipulihkan hak jaminan kesehatannya setelah proses sinkronisasi data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selesai dilakukan.
Sebelumnya, Kemensos menemukan adanya ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN sejak 2025. Data menunjukkan bahwa lebih dari 54 juta penduduk pada kelompok desil 1 hingga 5 yang seharusnya menerima PBI JKN belum terakomodasi, sementara lebih dari 15 juta penduduk pada desil 6 hingga 10 justru masih tercatat sebagai penerima.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang keras menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk pasien yang membutuhkan terapi cuci darah. Ia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau memang ada yang benar-benar terbukti melanggar, maka fasilitas kesehatan atau rumah sakit tersebut bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Kemensos, lanjutnya, telah menerima laporan terkait adanya penolakan pasien di fasilitas kesehatan dan saat ini tengah menindaklanjuti temuan tersebut bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik penolakan pasien di lapangan.
“Ini penting untuk kita ulang-ulang agar menjadi kesadaran bersama. Masyarakat juga harus mau melaporkan jika ada penolakan pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan seperti cuci darah,” tegasnya.
Data Kemensos mencatat terdapat lebih dari 11 juta pasien penyakit katastrofik, dengan sekitar 4 juta di antaranya merupakan penerima manfaat PBI JKN. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ribu pasien memerlukan cuci darah dan sebanyak 136 ribu di antaranya berstatus aktif.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyatakan bahwa tindakan cuci darah bersifat life-sustaining atau harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mempertahankan hidup. Ia menekankan bahwa kendala administrasi yang menghambat layanan sangat berisiko fatal bagi keselamatan pasien.
“Kami mengimbau agar ke depan tidak ada lagi kerikil kecil seperti pemutusan kepesertaan yang berujung pada penolakan pasien oleh rumah sakit. Sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama dan tidak boleh menolak pasien,” kata Tony.
Gus Ipul menambahkan bahwa pemerintah terus memastikan kehadiran negara melalui skema PBI JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, dengan total penerima manfaat mencapai lebih dari 143 juta jiwa dari pembiayaan APBN dan APBD. Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah serta lembaga filantropi seperti BAZNAS untuk membantu pembiayaan pasien yang belum tercover.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO