NEWS

MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, AMMSI Buka Suara

Kepala SPPG sedang mengecek proses memasak di dapur untuk memastikan keamanan pangan MBG di Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). Foto: Antara
Kepala SPPG sedang mengecek proses memasak di dapur untuk memastikan keamanan pangan MBG di Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Asosiasi Mitra Makan Bergizi Gratis Seluruh Indonesia (AMMSI) mengatakan penghentian sementara pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah merupakan bentuk pengendalian yang rasional dan sejalan dengan prinsip efisiensi belanja negara.

Menurut Ketua Umum AMMSI Rizky Herdianto, kebijakan ini juga memberikan kepastian mengenai mekanisme operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan layanan.

"Kami memandang kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dalam rangka memperkuat tata kelola program, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara," kata Rizky dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6).

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis benar-benar digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dia menygatakan AMMSI mendukung penuh terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode libur sekolah dalam rangka penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026.

AMMSI menyatakan bahwa penguatan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas SPPG selama masa libur sekolah merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran maupun penggunaan fasilitas negara di luar ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Namun, AMMSI juga memberikan perhatian serius terhadap potensi munculnya praktik-praktik yang dapat mencederai semangat efisiensi dan akuntabilitas program.

"Untuk itu, kami (AMMSI) menegaskan menolak dengan keras apabila dapur-dapur baru yang bermunculan di luar mekanisme resmi, terutama dapur-dapur yang didaftarkan dari proses jual beli titik yang melanggar hukum padahal portal pendaftaran resmi sudah lama ditutup, tetap dipaksakan beroperasi," katanya.
Menurutnya, tindakan ini berdampak pada terjadinya surplus dapur yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara.

"Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan, merusak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, pemborosan APBN, serta mencederai kepercayaan publik terhadap program strategis nasional ini," ujar Rizky.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AMMSI Luqman Hakim menyampaikan AMMSI mendorong Badan Gizi Nasional (BGN), aparat pengawas internal pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan efisiensi anggaran dengan menutup dapur-dapur yang dipaksakan beroperasi di daerah yang sudah melebihi kuota dapurnya.

Langkah ini demi menghindari konflik kepentingan pihak-pihak yang saat ini sedang bermasalah hukum.

Luqman menambahkan sebagai bagian dalam menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto, AMMSI akan terus mengawal pelaksanaan program MBG agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Efisiensi anggaran harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik ilegal, termasuk keberadaan dapur yang beroperasi di luar mekanisme resmi," ujar Luqman.
Sebelumnya, BGN menyatakan program MBG tidak akan didistribusikan selama periode libur sekolah dan akan dimanfaatkan untuk mendukung penataan dan standardisasi tata kelola.

Kebijakan tersebut diterbitkan bertepatan dengan masa libur sekolah yang secara formal ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Selama masa libur tersebut, semua penerima manfaat tidak akan menerima MBG, baik itu siswa maupun kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Dengan tidak adanya pemberian MBG saat libur sekolah, SPPG juga nantinya tidak akan menerima insentif.