NEWS
KPK Dalami Koneksi Silmy Karim dengan Direktur "Kampung Rusia" Ubud Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga merugikan para pemohon hingga mencapai Rp145,5 miliar.
apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga merugikan para pemohon hingga mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners atau kawasan yang populer dengan sebutan "Kampung Rusia" di Ubud, Bali.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan informasi mengenai komunikasi tersebut memang ditemukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Taufik, penyidik masih mendalami apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” ujarnya.
Koneksi dengan "Kampung Rusia" Ubud
Nama Andrej Frey bukan sosok baru dalam sorotan aparat penegak hukum. Pengusaha asal Jerman tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 24 Januari 2025 dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud.
Andrej diketahui menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, pengelola kawasan yang dikenal luas sebagai "Kampung Rusia", serta Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.
Kawasan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menjadi salah satu pusat aktivitas komunitas warga negara asing di Bali. Dalam konteks penyidikan KPK saat ini, muncul dugaan bahwa komunikasi antara Andrej Frey dan Silmy Karim berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian atau izin tinggal yang menjadi objek perkara korupsi.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan Andrej Frey dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan menelusuri hubungan komunikasi yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kronologi OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam layanan keimigrasian, khususnya terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
Operasi ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menjadi salah satu pengungkapan kasus korupsi terbesar di sektor pelayanan publik.
Di tengah proses OTT berlangsung, Silmy Karim memilih mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Diduga raup Rp145,5 Miliar
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian. Praktik tersebut diduga berlangsung ketika urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar selama 4 (empat) tahun terakhir.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK terdiri dari sejumlah pejabat dan pegawai yang memiliki kewenangan dalam pelayanan keimigrasian.
Mereka adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan posisi dan kewenangan mereka dalam proses penerbitan izin tinggal untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon atau pihak yang mewakili warga negara asing.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana, pola komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut.
Pengembangan penyidikan terhadap hubungan Silmy Karim dengan Andrej Frey menjadi salah satu fokus yang sedang didalami guna mengungkap secara utuh jaringan dan modus dalam kasus korupsi layanan keimigrasian ini.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK