NEWS
Koalisi Soroti Seleksi Hakim Agung: Kritik Belum Terjawab, Pelantikan Tetap Digelar
Alih-alih menunggu persoalan seleksi diklarifikasi, Mahkamah Agung tetap menggelar pelantikan Hakim Agung terpilih. Berisiko melegitimasi proses yang mereka anggap bermasalah.
apakabar.co.id, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyoroti proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) yang dinilai bermasalah, mulai dari minimnya transparansi dan partisipasi publik hingga persoalan kompetensi, integritas, serta dugaan afiliasi politik sejumlah calon.
Sorotan tersebut mencuat di tengah pelantikan Hakim Agung terpilih yang tetap digelar Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (2/9/2026).
KPP menilai pelantikan tersebut berisiko melegitimasi proses seleksi yang masih menyisakan sejumlah persoalan dan belum memperoleh klarifikasi terbuka dari Komisi Yudisial (KY) maupun Komisi III DPR.
Menurut KPP, persoalan utama bukan hanya pada hasil akhir seleksi, tetapi juga proses yang mengantarkan para calon hingga terpilih.
Koalisi menyebut setidaknya terdapat lima persoalan dalam proses seleksi terakhir. Pertama, tahapan seleksi dinilai berlangsung terlalu cepat sehingga berpotensi mengorbankan kualitas calon yang dipilih KY.
Kedua, ruang partisipasi publik dalam wawancara terbuka disebut semakin terbatas. KPP menyoroti tidak adanya lagi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan pendalaman secara langsung kepada para calon, sebagaimana pernah dilakukan dalam seleksi sebelumnya.
Ketiga, KPP menyoroti dugaan afiliasi politik yang kuat pada sejumlah calon dengan individu di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Keempat, koalisi mempertanyakan kualitas beberapa CHA yang dinilai belum memenuhi standar minimal seorang Hakim Agung. Penilaian itu, menurut KPP, terlihat dari pemahaman terhadap teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan terkait, serta kemampuan menjelaskan persoalan sesuai kamar peradilan yang dituju.
Kelima, kualitas proses pendalaman di KY dan Komisi III DPR juga dipersoalkan. Pertanyaan dari panelis dinilai cenderung formal, berulang, dan belum menyentuh substansi untuk menguji kualitas para calon secara mendalam.
KPP menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebatas kelemahan administratif dalam proses seleksi. Sebab, Hakim Agung memiliki posisi strategis dalam memastikan penerapan hukum di tingkat peradilan berjalan konsisten sekaligus menjaga kepastian hukum.
“Ketika standar kualitas Hakim Agung tidak tercapai, maka akan berdampak pada kualitas peradilan,” kata KPP dalam pernyataannya.
Menurut koalisi, kualitas putusan Hakim Agung juga berkaitan dengan kemampuan Mahkamah Agung menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen dan menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis.
Karena itu, KPP mengingatkan proses seleksi tidak boleh menjadi ruang masuk kepentingan politik ke dalam lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung bukan ruang untuk dibagi, dikuasai, atau diokupasi oleh kepentingan politik,” tegas KPP.
Desak Evaluasi Menyeluruh
KPP mendesak MA, KY, dan DPR membuka persoalan dalam proses seleksi tersebut kepada publik.
Khusus kepada KY, koalisi meminta hasil penilaian, parameter, skor, serta dasar pertimbangan kelulusan setiap CHA dibuka pada setiap tahapan seleksi.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk membuktikan bahwa pemilihan Hakim Agung benar-benar didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, dan meritokrasi.
KPP juga mendesak KY dan Komisi III DPR memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemilihan calon yang kualitas maupun integritasnya dipersoalkan, termasuk terkait dugaan afiliasi, intervensi, dan kepentingan politik.
Selain itu, KPP meminta MA melakukan moratorium pengajuan kebutuhan Hakim Agung baru kepada KY sampai evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem seleksi dilakukan.
Koalisi menginginkan proses seleksi berikutnya berlangsung transparan, partisipatif, akuntabel, berbasis merit, serta memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah konflik kepentingan dan intervensi politik.
KPP sebelumnya juga mendesak agar pelantikan Hakim Agung hasil seleksi terakhir ditunda sampai KY dan DPR memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan tersebut.
Namun, pelantikan tetap berlangsung.
Jika MA tetap harus menerima Hakim Agung hasil proses seleksi tersebut, KPP meminta pimpinan MA memperketat pengawasan terhadap integritas, independensi, konflik kepentingan, dan kualitas pelaksanaan tugas para hakim.
“Proses seleksi Hakim Agung tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kepentingan politik terhadap Mahkamah Agung,” ujar KPP.
KPP menilai pengisian jabatan Hakim Agung dengan calon yang memiliki persoalan kompetensi, integritas, atau independensi bukan hanya menyangkut kualitas sumber daya manusia, tetapi juga berpotensi memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman dan keseimbangan antarcabang kekuasaan negara.
"Seleksi Hakim Agung seharusnya menjadi benteng pertama untuk menjaga independensi peradilan, bukan justru menjadi pintu masuk kepentingan partisan ke dalam kekuasaan kehakiman," jelasnya.
Pelantikan Tetap Berlangsung
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto melantik dan mengambil sumpah 11 hakim agung serta tiga hakim ad hoc MA di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA yang diteken pada 31 Agustus 2026, setelah Komisi III DPR RI menetapkan para calon tersebut lulus uji kelayakan dan kepatutan pada 13 Agustus 2026.
Sebelas hakim agung yang dilantik terdiri atas Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani untuk Kamar Pidana; Sobandi dan Nurnaningsih untuk Kamar Perdata; Musthofa dan Mamat Ruhimat untuk Kamar Agama; serta Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
Sementara tiga hakim ad hoc yang dilantik ialah Sudiyo sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, serta Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc Hak Asasi Manusia.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR