NEWS

Kemenbud Menetapkan 430 Cagar Budaya Baru, Dorong Pelestarian dan Pemanfaatan Ekonomi

Konferesnsi pers Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026 Tahap Ke-1. apakabar/Andrey
Konferesnsi pers Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026 Tahap Ke-1. apakabar/Andrey
apakabar.co.id, JAKARTA — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan sebanyak 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026 Tahap I. Penetapan tersebut menjadi lonjakan signifikan dibanding total cagar budaya nasional yang telah ditetapkan selama delapan dekade terakhir.

“Pada hari ini kita menetapkan 430 Cagar Budaya Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun, yang sebelumnya totalnya hanya 313,” ujar Fadli Zon  dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Dengan tambahan tersebut, jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional kini mencapai 743 situs dan objek budaya. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan percepatan penetapan hingga akhir tahun melalui enam kali sidang lanjutan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional.

Tim tersebut terdiri atas arkeolog, antropolog, sejarawan, sosiolog, hingga arsitek yang melakukan kajian lapangan dan sidang maraton sebelum memberikan rekomendasi penetapan.

Fadli menegaskan, penetapan status cagar budaya bukan hanya untuk pelindungan, tetapi juga pengembangan dan pemanfaatan ekonomi budaya. Menurutnya, situs budaya harus “hidup” dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Jangan menjadi barang mati, tetapi harus hidup. Dimanfaatkan menjadi wisata budaya, wisata religi, ekonomi budaya, dan sebagainya,” katanya.

Ia mencontohkan pengembangan kawasan Borobudur dan Prambanan yang dinilai berhasil meningkatkan kunjungan wisata sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat setempat.

Menurut Fadli, revitalisasi situs budaya dapat mendorong tumbuhnya sektor pendukung seperti kafe, restoran, hingga penjualan suvenir. Bahkan, situs religi dan makam tokoh sejarah juga memiliki potensi ekonomi melalui wisata ziarah.

Story is commodity juga. Cerita itu juga sebuah komoditas,” ujarnya.

Selain cagar budaya benda, Fadli juga menyinggung upaya pemerintah mendorong pengakuan budaya Indonesia di tingkat internasional. Tahun ini, pemerintah mengusulkan budaya tempe dan makyong untuk diinskripsi ke UNESCO pada akhir 2026.

Dalam proses penetapan cagar budaya nasional, Kementerian Kebudayaan turut melibatkan pemerintah daerah dan tokoh budaya lokal. Usulan berasal dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Pemerintah juga tengah menyiapkan konsep pemberian label khusus terhadap produk atau warisan budaya yang telah ditetapkan, serupa sertifikasi tertentu, guna meningkatkan nilai tambah budaya Indonesia di mata publik.

“Kalau ini makanan dan sudah menjadi warisan budaya tak benda, ada nilai tambahnya. Ada storytelling di situ,” kata Fadli.