NEWS

Di Balik Akselerasi RUU Reforma Agraria, Ada Kekhawatiran Hak Rakyat Tergeser

Di tengah harapan lahirnya aturan yang mampu memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, pembahasan RUU Reforma Agraria justru memunculkan kekhawatiran baru.
Ilustrasi reforma agraria. Foto: forestdigest.com
Ilustrasi reforma agraria. Foto: forestdigest.com
apakabar.co.id, JAKARTA - Di balik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria oleh pemerintah dan DPR, muncul kekhawatiran bahwa kepentingan masyarakat justru berpotensi terpinggirkan. Kritik tidak hanya diarahkan pada substansi rancangan aturan tersebut, tetapi juga pada proses pembentukannya yang dinilai terlalu cepat dan minim ruang partisipasi publik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pola tersebut mengingatkan publik pada berbagai pembahasan regulasi strategis sebelumnya yang berlangsung dalam waktu singkat dan menuai kontroversi, mulai dari revisi Undang-Undang KPK, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hingga Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai percepatan pembahasan RUU Reforma Agraria perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan ruang hidup.

"Dari pemerintah dan DPR itu tergesa-gesa. Kita masih ingat bagaimana revisi Undang-Undang KPK hanya 12 hari, revisi Undang-Undang Minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Undang-Undang TNI," kata Isnur dalam konferensi pers bertajuk Jangan Buru-Buru: Catatan Kritis Atas RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut Isnur, proses pembentukan hukum yang berlangsung cepat berpotensi mengurangi ruang koreksi publik terhadap substansi aturan. Padahal, pengalaman sebelumnya menunjukkan sejumlah persoalan baru terungkap setelah masyarakat sipil ikut mencermati draf yang disusun pemerintah dan DPR.

"Kalau membahas tentang undang-undang, masyarakat sipil baru ketahuan masalahnya, diakui dan dirubah dalam draf hukumnya. Niat baik dan semangat yang tinggi tentu harus diiringi dengan semangat yang baik untuk menjaga agar tujuan awal ini berhasil," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kecepatan respons pemerintah dan DPR dalam mendorong pembahasan RUU tersebut setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kenapa kami melihat ini terlalu cepat? Karena kami melihat prosesnya jadi bertanya. Ini undang-undang masuk Prolegnas 28 Agustus, kemudian tanggal 1 sudah ada penyusunan. Responsnya sangat cepat dan itu menimbulkan pertanyaan," kata Isnur.

Reforma Agraria Dinilai Menyempit

Kritik juga datang dari akademisi Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratman. Ia menilai reforma agraria tidak boleh direduksi hanya menjadi urusan administrasi pertanahan atau sertifikasi aset semata.
Menurutnya, reforma agraria semestinya menjadi instrumen untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan menjamin hak masyarakat atas ruang hidup.

"Reforma agraria tidak sekadar proses administrasi yang dijalankan negara dalam menyempurnakan kapasitas lembaga negara. Negara juga harus melihat bagaimana ketimpangan itu lahir, termasuk dari praktik perampasan tanah, ruang hidup, maupun manipulasi hukum yang berlindung di balik legalisasi," ujarnya.

Herlambang menyoroti dominasi tafsir Hak Menguasai Negara (HMN) yang kerap digunakan untuk membenarkan pengambilalihan ruang hidup masyarakat.

"Tantangannya adalah penyelenggaraan kekuasaan ini sering kali menganggap Hak Menguasai Negara menjadi dominan sehingga begitu banyak perampasan aset terjadi. Reforma agraria harus tetap berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan perspektif hak asasi manusia," tegasnya.

Tanah Tak Sekadar Komoditas

Pandangan serupa disampaikan pegiat agraria Lida Mardiana atau Kika. Ia menilai ruh reforma agraria yang terkandung dalam UUPA 1960 selama ini perlahan bergeser akibat pendekatan pembangunan yang menempatkan tanah dan sumber daya alam sebagai objek ekonomi semata.

Menurut Kika, perubahan cara pandang terhadap tanah berdampak langsung terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang memiliki hubungan historis dengan wilayahnya.

"Masyarakat di kepulauan Nusantara punya hubungan yang sangat kuat dengan tanah. Tanah adalah ruang penghidupan. Ketika berubah menjadi sekadar sumber daya alam, maknanya menjadi eksploitatif," ujarnya.

Ia menilai pendekatan tersebut telah menjauhkan reforma agraria dari cita-cita awal keadilan sosial yang menjadi fondasi pembentukannya.

Soroti Potensi Bias Gender

Selain persoalan partisipasi publik dan hak atas tanah, sejumlah organisasi perempuan juga menyoroti substansi RUU yang dinilai berpotensi menyisakan ketimpangan gender.

Perwakilan Solidaritas Perempuan, Amel, menyoroti ketentuan mengenai subjek penerima reforma agraria yang mensyaratkan usia tertentu dan status perkawinan.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi mengabaikan realitas perempuan kepala keluarga, perempuan disabilitas, maupun perempuan yang memilih tidak menikah.

"Draf ini terlihat netral gender, tetapi setelah ditelisik sangat bias gender. Hubungan perempuan dengan tanah punya keterikatan historis yang sering kali tidak terlihat dalam perumusan kebijakan," katanya.

Amel menilai diperlukan jaminan yang lebih kuat agar perempuan memiliki akses dan hak yang setara terhadap kepemilikan maupun pengelolaan tanah.

Keadilan Agraria yang Dipertaruhkan

Berbagai kritik tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai RUU Reforma Agraria tidak hanya berkisar pada persoalan teknis pertanahan. Di baliknya terdapat pertaruhan yang lebih besar mengenai keadilan sosial, hak masyarakat adat, kesetaraan gender, serta perlindungan ruang hidup masyarakat.

Bagi kelompok masyarakat sipil, reforma agraria tidak cukup hanya dimaknai sebagai redistribusi atau legalisasi aset. Reformasi tata kelola tanah juga harus memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan tidak tergerus oleh kepentingan ekonomi maupun pembangunan yang mengabaikan aspek kemanusiaan.

"Keadilan agraria tidak terpisahkan dari keadilan sosial, keadilan gender, keadilan ekologi, dan hak atas ruang hidup yang berkelanjutan," tutup Herlambang.