NEWS
Ada Perwira Polri di Balik Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Seorang perwira Polri yang bertugas di KPK ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap sang bupati.
apakabar.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap Anom.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tersangka tersebut merupakan personel Polri yang sedang menjalankan tugas perbantuan di lembaga antirasuah.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Penetapan tersangka ini menambah kompleksitas perkara yang terungkap dalam OTT ke-18 KPK sepanjang 2026. Sebab, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah, tetapi juga dugaan pemerasan yang justru menimpa sang bupati.
Menurut KPK, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster penyidikan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang kini menyeret seorang anggota Polri yang bertugas di KPK.
Saat ditanya kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut, Budi mengatakan penyidik masih fokus mendalami perkara yang saat ini sedang berjalan.
“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.
KPK Lakukan Evaluasi Internal
KPK mengakui kasus yang melibatkan personel internal tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga antirasuah.
Budi menegaskan KPK akan melakukan langkah korektif untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi. Ke depan kami akan fokus melakukan langkah-langkah korektif dan perbaikan, baik melalui pendekatan sistem maupun pendekatan individual sehingga persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 29 Juli 2026 dengan menjaring 21 orang di tiga wilayah berbeda. Sebanyak lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Dari jumlah tersebut, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sehari kemudian, Rabu (30/7), Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya muncul mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kemunculan mereka menandai penetapan resmi sebagai tersangka dalam perkara yang kini berkembang ke dua arah penyidikan berbeda.
KPK belum mengungkap identitas anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka maupun rincian dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Bupati Pemalang. Penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Namun, berdasarkan penelusuran media ini, staf administrasi KPK yang dimaksud adalah Setya Budi Dias Oktavianto. Ia berasal dari korps brigade mobil kepolisian yang diperbantukan di lembaga antirasuah. Pria berpangkat inspektur satu atau Iptu polisi itu dikenal luas sebagai ajudan Alexander Marwata saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR