LINGKUNGAN HIDUP
Saat Hak Publik Memantau Dipersoalkan di Sidang Gugatan Trenggiling
Persidangan gugatan trenggiling belum menyentuh pokok perkara, tetapi persoalan sudah muncul di ruang sidang, lalu bolehkah publik mendokumentasikan prosesnya?
apakabar.co.id, JAKARTA — Persidangan gugatan trenggiling belum menyentuh pokok perkara, tetapi persoalan sudah muncul di ruang sidang terkait hak publik melakukan pemantauan.
Pertanyaan itu mencuat dalam perkara nomor 565/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM yang diajukan Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
NET Attorney selaku kuasa hukum SCENTS sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan peliputan dan pemantauan persidangan. Surat permohonan tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua PN Jakarta Timur melalui petugas PTSP.
Permohonan itu mencakup dokumentasi foto dan/atau video pada setiap persidangan hingga putusan. NET Attorney menyebut dokumentasi tersebut diperlukan untuk kepentingan peliputan media, dokumentasi hukum, akademis, dan penelitian.
Permohonan itu diajukan dengan merujuk pada hak masyarakat untuk memantau persidangan yang terbuka untuk umum, sebagaimana Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 4 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2020.
Namun, ketika dokumentasi foto hendak dilakukan dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Tergugat mengajukan keberatan.
Alasan yang disampaikan adalah perkara tersebut merupakan perkara perdata dan terdapat kekhawatiran pemberitaan yang berkembang nantinya dapat memberatkan pihak Tergugat.
Keberatan tersebut kemudian mendorong NET Attorney meminta Majelis Hakim membuka ruang peliputan dan pemantauan persidangan.
"Menurut kami, perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup yang memiliki kepentingan publik, khususnya terkait pemulihan lingkungan dan perlindungan satwa liar dilindungi," jelas kuasa hukum SCENTS dari NET Attorney, Nasrul Saftiar Dongoran, Jumat (25/9).
Bukan Sekadar Sengketa Para Pihak
SCENTS mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) secara transnasional.
Perkara itu berangkat dari penyitaan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Sisik tersebut ditemukan dalam 99 karton yang disembunyikan di dalam sebuah kontainer dan diduga akan dikirim ke Kamboja.
Berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam gugatan, jumlah sisik tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 8.532 individu trenggiling yang telah diburu dan dibunuh untuk diambil sisiknya.
SCENTS menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada perdagangan satwa liar. Hilangnya ribuan trenggiling dari alam juga dikaitkan dengan kerugian ekologis serta hilangnya fungsi satwa tersebut dalam ekosistem.
Melalui gugatan itu, SCENTS meminta pembiayaan pemulihan lingkungan sebesar Rp2,46 miliar. Dana tersebut diusulkan untuk mendukung program konservasi trenggiling, termasuk pemulihan habitat dan pemantauan populasi.
SCENTS juga mengajukan tuntutan agar trenggiling diakui sebagai subjek hukum.
Minta MA dan KY Pantau Persidangan
Nasrul kemudian meminta Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial menurunkan tim untuk memantau persidangan perkara tersebut. Permintaan itu ditujukan untuk memastikan hak publik melakukan pemantauan dan dokumentasi dalam perkara nomor 565/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM.
Isu pemantauan publik tersebut turut muncul dalam persidangan ketika hakim membacakan surat dari BISA Indonesia dan Kanopi Indonesia.
Kedua lembaga tersebut meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjuk hakim bersertifikasi lingkungan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Kami juga meminta penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam memeriksa perkara 565/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM," jelasnya.
Perkara ini sebelumnya didaftarkan SCENTS sebagai upaya mendorong pertanggungjawaban hukum yang tidak hanya berhenti pada penghukuman pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa liar, tetapi juga menjawab kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
"Gugatan ini diharapkan menjadi momentum dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan terhadap satwa liar," jelas Nasrul.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR