EKBIS
CORE Ingatkan Menkeu Waspadai Beban Fiskal Tersembunyi
apakabar.co.id, JAKARTA - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara perlu mengantisipasi risiko beban fiskal tersembunyi yang berpotensi muncul dari sejumlah kewajiban pemerintah yang berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
CORE menyoroti sejumlah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kewajiban bagi APBN, di antaranya penempatan dana pemerintah di bank Himbara hingga sekitar Rp400 triliun dan potensi pinjaman Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp240 triliun dengan jaminan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu, CORE menyoroti utang kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero), rencana pengalihan pengelolaan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh kepada Special Mission Vehicle (SMV), serta penugasan investasi melalui Danantara.
“Beban ini tidak tercatat sebagai defisit, tetapi sewaktu-waktu bisa menjadi tagihan APBN,” tulis CORE dalam siaran pers dikutip di Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut CORE, pemetaan risiko fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 juga belum mencakup seluruh potensi kewajiban tersebut.
CORE menyebut pembenahan transparansi dan pencatatan berbagai kewajiban pemerintah menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas fiskal.
Selain persoalan kewajiban di luar APBN, CORE menilai Menkeu Suahasil juga menghadapi pekerjaan rumah dalam meningkatkan kredibilitas asumsi makro dan penerimaan negara serta memperbaiki kualitas belanja pemerintah.
CORE mencatat belanja negara tumbuh 18,62 persen secara tahunan hingga akhir Juli 2026. Namun, peningkatan belanja tersebut dinilai perlu diikuti pengukuran hasil program yang lebih kuat.
Lembaga tersebut menyebut pembahasan RAPBN 2027 menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membuat asumsi makro lebih realistis, mencatat seluruh kewajiban yang berpotensi menjadi beban APBN, serta memperbaiki kualitas belanja.
Di sisi penerimaan, CORE merekomendasikan peningkatan jumlah pembayar pajak, antara lain melalui pengembangan pajak kekayaan, pajak keuntungan modal (capital gain), dan pajak karbon, serta evaluasi terhadap insentif tax holiday dan tax allowance.
Sementara itu, CORE menilai efisiensi belanja perlu diukur berdasarkan hasil program, bukan semata dari besarnya anggaran yang dipangkas.
Penilaian tersebut, menurut CORE, perlu didukung keterbukaan mengenai biaya satuan dan data penerima program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
CORE juga mendorong pencatatan beban Danantara, SMV, penempatan dana di bank Himbara, dan utang kompensasi energi dalam Nota Keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY