NEWS
Skandal Eks Kajari HSU, KPK Telusuri Jejak Pemotongan Anggaran Internal
KPK mendalami aliran penerimaan yang diduga terkait dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, seiring pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga diterima mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Aganta Haris Saputra selaku jaksa pada Kejari Hulu Sungai Utara. “Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait penerimaan-penerimaan yang diduga diterima Albertinus selama menjabat. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (8/4).
Sementara dua saksi lainnya, yakni Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara Henrikus Ion Sidabutar serta Bendahara Pembantu Pengeluaran Anggun Devianty, belum memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan. Selanjutnya pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tahun anggaran 2025–2026.
Namun pada saat itu, hanya Albertinus dan Asis yang langsung ditahan, sementara Tri Taruna sempat melarikan diri. Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK, yang kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.
Pada 24 Desember 2025, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah milik Albertinus Napitupulu. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, seiring KPK mendalami dugaan aliran uang dan praktik yang terjadi di internal Kejari Hulu Sungai Utara.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR