NEWS
Rita Bebas, Penyidikan Jalan Terus
apakabar.co.id, JAKARTA - Rita Widyasari telah bebas. Meski begitu, dua perkara terkait dugaan korupsi masih membayangi mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan terkait Rita jalan terus. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses hukum tidak akan dihentikan.
“Karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4).
Ia menambahkan KPK akan mempercepat proses penyidikan agar tidak berlarut-larut hingga ke tahap persidangan. Saat ini, KPK tengah menangani dua perkara terkait Rita, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menelusuri aliran dana dari sektor pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara dari sejumlah perusahaan.
Pada 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita sejak 2017 terkait izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang disebut diberikan secara rutin setiap bulan.
KPK menyebut pendalaman tersebut terkait dugaan penerimaan hasil pertambangan sebagai jasa pengamanan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita sejak 2017, terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Seiring berjalannya penyidikan, perkara berkembang ke dugaan pencucian uang hingga aliran dana dari sektor pertambangan yang kini terus ditelusuri KPK. Rita Widyasari telah bebas murni sejak Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan. Selain pidana pokok, ia juga dijatuhi pencabutan hak politik selama lima tahun hingga sekitar 2030.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR