LINGKUNGAN HIDUP
Menteri LH Tegur Keras Pemda: Juli 2026 Setop TPA Open Dumping
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau pembuangan terbuka harus diakhiri paling lambat pada Juli 2026.
Hal itu diungkapkan usai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Kaltim bersama bupati/wali kota di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Jumat (10/4).
"Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat bulan Juli tahun 2026," katanya.
Hanif mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendekatan pidana dalam rangka memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di Tanah Air untuk menutup open dumping," tambah Menteri LH.
Langkah penutupan itu penting, dia mengingatkan, karena pengelolaan sampah open dumping berpotensi menimbulkan bencana yang berdampak. Dia secara khusus menyoroti longsor sampah di TPST Bantargebang baru-baru ini yang menewaskan tujuh orang.
Secara khusus dia menyoroti berakhirnya TPA open dumping dilakukan juga untuk memenuhi target pengelolaan sampah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dia menyebut bahwa tingkat pengelolaan sampah mencapai 26 persen. Namun, jika TPA open dumping berhasil diakhiri pada tahun ini maka tingkat pengelolaan sampah dapat mencapai 57,75 persen.
"Sehingga sisa target yang 63,41 persen kita akan penuhi dengan menutup semua TPS ilegal," jelasnya.
https://apakabar.co.id/lingkungan-hidup/kunjungi-banjarbaru-menteri-lh-pastikan-praktik-open-dumping-segera-dihentikan/
Berdasarkan data KLH/BPLH, jumlah timbulan sampah adalah 141.926 ton per hari, dengan di antaranya 37.001 ton per hari sudah terkelola.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar sampah yang terkelola masuk ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari dan dikelola sektor informal 9.450 ton. Sisanya dikelola melalui fasilitasi kompos, TPS 3R serta bank sampah.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY