NEWS

KPK Duga Amplop untuk Menteri Kehutanan Berisi Dolar Singapura

KPK menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: ANTARA
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami jumlah uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dugaan mengenai isi amplop itu menjadi salah satu materi yang sedang ditelusuri penyidik dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman.

“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Budi, KPK belum dapat mengungkap secara rinci isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman kepada Raja Juli Antoni. Penyebabnya, amplop tersebut telah dikembalikan kepada pihak Suhardiman dan tidak pernah berada dalam penguasaan KPK.

Karena itu, penyidik hingga saat ini belum memiliki kesempatan untuk memeriksa langsung isi amplop yang menjadi sorotan publik tersebut.

“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” terang Budi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan untuk dimintai keterangan.

OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sehari setelah operasi berlangsung, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Perkembangan kasus berlanjut pada 1 Juli 2026 ketika KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan gratifikasi inilah yang kemudian menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke dalam pusaran perhatian publik.

Nama Raja Juli mulai menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.

Menanggapi hal tersebut, Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 memberikan penjelasan kepada publik. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantornya.

Menurut Raja Juli, setelah pertemuan selesai dan Suhardiman meninggalkan ruangan, dirinya baru menyadari ada sebuah amplop yang tersimpan di dalam map tertutup. Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Menteri Kehutanan tersebut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pihak yang meninggalkannya.

Raja Juli menjelaskan bahwa proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung karena terkendala jadwal. Setelah beberapa hari tertunda, amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuka amplop tersebut sehingga tidak mengetahui isi yang berada di dalamnya.

Sebagai bentuk pelaporan dan transparansi, Raja Juli Antoni kemudian melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Meski demikian, laporan tersebut tidak disertai barang bukti berupa amplop karena telah lebih dahulu dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya. Kondisi ini membuat penyidik harus menempuh jalur lain untuk memastikan isi amplop yang kini menjadi salah satu fokus penyelidikan.

KPK menegaskan proses pendalaman masih terus berlangsung. Selain mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, penyidik juga berupaya mengungkap seluruh aliran uang dan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Publik kini menunggu hasil penyidikan KPK untuk mengetahui apakah amplop yang diduga berisi dolar Singapura itu memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut atau tidak.