NEWS

Kasus Kekerasan Seksual, Universitas Budi Luhur Klarifikasi dan Nonaktifkan Pelaku

Jajaran pimpinan Universitas Budi Luhur saat menyampaikan keterangan pers terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di kampus, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto: istimewa
Jajaran pimpinan Universitas Budi Luhur saat menyampaikan keterangan pers terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di kampus, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto: istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Universitas Budi Luhur menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik. Pernyataan ini disampaikan langsung jajaran pimpinan kampus dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc, menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan kampus berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

“Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi yang terjadi,” ujar Agus.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kampus menyebut telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, mulai dari proses investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor. Sebagai langkah tegas, terduga pelaku telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi sejak 27 Februari 2026.


Penonaktifan tersebut mencakup kegiatan mengajar, membimbing, hingga penelitian, guna memastikan proses investigasi berjalan objektif.

“Selama masa penonaktifan, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” tegas Agus.

Namun demikian, pihak kampus menjelaskan bahwa status kepegawaian sepenuhnya berada di bawah kewenangan yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Ir. Deni Mahdiana, M.M., M.Kom, mengungkapkan bahwa pihak kampus telah menawarkan pendampingan kepada korban, termasuk akses ke psikolog klinis guna membantu pemulihan trauma.

“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk pendampingan psikologis. Namun komunikasi terakhir berhenti setelah penyampaian hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Kampus juga meluruskan informasi yang beredar terkait waktu kejadian. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada tahun 2021 dan melibatkan pihak yang kini telah berstatus alumni, sementara laporan baru disampaikan pada Februari 2026.


Di tengah mencuatnya rencana somasi dari pihak korban, Universitas Budi Luhur menyatakan tetap terbuka dan menghormati setiap langkah hukum yang akan ditempuh.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai dibahas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak kampus memastikan akan terus memperbaiki sistem penanganan serta memperkuat perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika.