NEWS
JPPI Soroti SPMB 2026: Arena Rebutan Kursi dan Hak Pendidikan Belum Terjamin
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sistem penerimaan siswa yang diterapkan tahun ini belum banyak berubah dibanding tahun-tahun sebelumnya. SPMB masih dianggap sebagai ajang kompetisi memperebutkan kursi sekolah yang jumlahnya terbatas.
apakabar.co.id, JAKARTA - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai sorotan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sistem penerimaan siswa yang diterapkan tahun ini belum banyak berubah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Alih-alih menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, SPMB masih dianggap sebagai ajang kompetisi memperebutkan kursi sekolah yang jumlahnya terbatas.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menjelaskan berbagai persoalan yang muncul selama proses SPMB 2026 menunjukkan bahwa masalah utama bukan lagi sekadar gangguan teknis aplikasi atau kesalahan administrasi. Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah persoalan tata kelola pendidikan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak pendidikan jutaan anak di Indonesia.
“Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal,” kata Ubaid di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut JPPI, pelaksanaan SPMB tahun ini justru semakin membingungkan masyarakat karena adanya perbedaan aturan di berbagai daerah. Beragam kebijakan, perubahan kuota, perbedaan tafsir regulasi, hingga revisi aturan di tengah proses seleksi memicu kebingungan bagi orang tua maupun calon peserta didik.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai protes masyarakat yang merasa dirugikan oleh mekanisme penerimaan yang dinilai tidak konsisten. JPPI menilai keruwetan tersebut menunjukkan adanya krisis tata kelola sekaligus krisis paradigma dalam sistem penerimaan murid baru.
Kelangkaan kursi jadi akar persoalan
JPPI menilai akar masalah SPMB terletak pada terbatasnya jumlah kursi sekolah negeri yang dianggap bermutu. Selama kapasitas sekolah negeri tidak sebanding dengan jumlah lulusan dan kualitas pendidikan belum merata, maka proses penerimaan siswa akan terus menjadi arena persaingan.
Ubaid menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selama ini lebih fokus mengatur berbagai jalur seleksi dibanding memastikan ketersediaan sekolah yang cukup dan berkualitas.
“Akibatnya, orang tua dan anak dipaksa bertarung memperebutkan bangku sekolah. Ini bukan sistem pemenuhan hak, tetapi sistem kompetisi atas kelangkaan,” ujarnya.
Kondisi tersebut juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk penyimpangan. Ketika akses ke sekolah favorit menjadi sesuatu yang langka, sejumlah pihak mencari jalan pintas agar dapat diterima melalui berbagai cara yang tidak sesuai aturan.
Jalur domisili dan prestasi banyak dikeluhkan
Berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat yang diterima JPPI selama pelaksanaan SPMB 2026, terdapat 301 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah.
Jalur domisili menjadi jalur yang paling banyak dilaporkan bermasalah. Dari total laporan yang diterima, sebanyak 187 laporan atau sekitar 62 persen terkait jalur tersebut.
Beberapa persoalan yang paling sering muncul antara lain dugaan manipulasi alamat, penggunaan Kartu Keluarga yang direkayasa, ketidaksesuaian titik koordinat lokasi rumah, perpindahan domisili menjelang pendaftaran, hingga penggunaan alamat kerabat untuk memenuhi syarat penerimaan.
Sementara itu, jalur prestasi berada di posisi kedua dengan 69 laporan atau sekitar 22 persen. Keluhan yang muncul meliputi perbedaan standar penilaian prestasi antarwilayah, dugaan penggelembungan nilai rapor, lemahnya verifikasi sertifikat prestasi, hingga adanya dugaan manipulasi dokumen.
Pada jalur afirmasi, JPPI menerima 33 laporan atau sekitar 11 persen dari total pengaduan. Persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan ketepatan sasaran penerima manfaat, validitas data keluarga kurang mampu, hingga dugaan penyalahgunaan status ekonomi.
Sedangkan jalur mutasi mencatat 12 laporan atau sekitar 5 persen. Meski jumlahnya lebih sedikit, jalur ini dinilai memiliki potensi penyimpangan, terutama terkait penggunaan surat perpindahan tugas orang tua yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menurut Ubaid, data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur penerimaan masih memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Gratifikasi dan jual beli kursi
JPPI juga menyoroti masih adanya dugaan praktik gratifikasi, pungutan liar, siswa titipan, hingga jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Fenomena tersebut dinilai muncul karena tingginya permintaan terhadap sekolah negeri, sementara jumlah kursi yang tersedia sangat terbatas. Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan ketidakmerataan informasi yang diterima masyarakat.
“Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” kata Ubaid.
JPPI menegaskan praktik jual beli kursi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Setiap kursi yang diperjualbelikan berarti ada anak lain yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan secara adil.
Peringatan mengenai potensi korupsi dalam proses penerimaan siswa juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Surat edaran itu mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan untuk mencegah gratifikasi, pungutan liar, konflik kepentingan, manipulasi data, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik siswa titipan.
Ribuan anak terancam tidak tertampung
JPPI menilai kelompok yang paling dirugikan dalam pelaksanaan SPMB adalah anak-anak yang tidak berhasil memperoleh kursi di sekolah negeri.
Sebagai contoh, di Kota Tangerang Selatan terdapat sekitar 25 ribu lulusan sekolah dasar yang harus memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari alternatif pendidikan lain atau berpotensi mengalami hambatan untuk melanjutkan sekolah apabila tidak mampu membayar biaya pendidikan di sekolah swasta.
Kondisi serupa juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia. Ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dan daya tampung sekolah negeri membuat banyak keluarga menghadapi pilihan yang sulit.
“Negara tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya karena anak tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke swasta. Kalau sekolah swasta masih berbayar mahal dan tidak dijamin negara, maka hak pendidikan anak belum terpenuhi,” ujar Ubaid.
Menurut JPPI, situasi ini menciptakan dua kelompok anak, yaitu mereka yang berhasil memperoleh kursi sekolah negeri dan mereka yang tersingkir akibat keterbatasan daya tampung.
Desakan reformasi menyeluruh
Untuk mengatasi persoalan tersebut, JPPI mendesak pemerintah melakukan reformasi mendasar terhadap sistem penerimaan murid baru.
Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain mengubah paradigma SPMB dari sistem kompetisi menjadi sistem pemenuhan hak pendidikan, menyederhanakan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyusun peta jalan nasional terkait pemerataan mutu dan daya tampung sekolah, serta membangun sistem integritas nasional bersama KPK, Ombudsman, dan berbagai pihak terkait.
JPPI juga meminta Dewan Pendidikan Nasional membentuk tim evaluasi independen yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi guru, kepala sekolah, orang tua, hingga peserta didik untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026 secara menyeluruh.
Bagi JPPI, reformasi SPMB tidak cukup hanya dengan mengganti nama sistem atau memperbaiki aplikasi pendaftaran. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak yang wajib dipenuhi negara.
“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi, yakni pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tutup Ubaid.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK