NEWS
Jaga Kualitas Demokrasi, Indonesia Butuh Oposisi Substantif
apakabar.co.id, JAKARTA - Doktor Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Amri Yusra mengungkapkan demokrasi di Indonesia saat ini membutuhkan oposisi yang substantif di parlemen. Hal tersebut dikarenakan untuk menjaga fungsi pengawasan terhadap pemerintah, terutama di tengah kecenderungan partai-partai politik bergabung dalam koalisi pemerintahan.
Kesimpulan tersebut merupakan temuan dari Amri yang mengkaji oposisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR terhadap tiga undang-undang strategis pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"Oposisi PKS bekerja melalui mekanisme parlementer, seperti pandangan fraksi, catatan keberatan, pendapat akhir, penolakan formal, dan komunikasi publik. Karena itu, oposisi tersebut dapat disebut sebagai oposisi parlementer, konstitusional, selektif, dan substantif," katanya di Depok, Kamis (2/7).
Penelitian tersebut, kata Amri, melahirkan konsep oposisi parlementer selektif-substantif yakni oposisi yang tidak selalu menolak seluruh kebijakan pemerintah, tetapi memilih isu-isu strategis berdasarkan argumentasi kebijakan, kepentingan publik, nilai, dan prinsip tata kelola pemerintahan.
Dalam penelitiannya, Amri menemukan oposisi PKS terhadap UU TPKS bercorak moral-keumatan, terhadap UU Cipta Kerja bercorak redistributif-kerakyatan, sedangkan terhadap UU IKN bercorak tata kelola-konstitusional.
Amri menyimpulkan PKS lebih kuat sebagai penyampai kritik dan perbedaan pendapat (dissent) daripada sebagai kekuatan politik yang mampu menggagalkan keputusan (veto).
Menurutnya, partai tersebut mampu mengartikulasikan kritik, mendokumentasikan perbedaan pendapat, dan menawarkan alternatif argumentasi, tetapi tidak memiliki kekuatan politik yang cukup untuk menggagalkan keputusan mayoritas di DPR.
"Demokrasi tidak hanya membutuhkan stabilitas pemerintahan, tetapi juga membutuhkan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa oposisi yang substantif, DPR berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai lembaga pengawasan dan representasi rakyat," paparnya.
Menurut dia, oposisi tetap memiliki makna demokratis meskipun berasal dari kelompok minoritas karena berperan menjaga ruang kritik, memperkaya deliberasi publik, serta menyediakan alternatif pandangan terhadap kebijakan negara.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY