OPINI
Ijtihad Korektif, Jalan Menjaga Konstitusi di Tengah Tekanan Publik
Oleh: MT Hidayat*
Di tengah derasnya arus informasi, tekanan politik, dan tuntutan masyarakat terhadap keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Putusan hakim tidak lagi berhenti di ruang sidang. Bahkan sebelum putusan ditetapkan, sebuah proses peradilan dapat menjadi bahan pemberitaan, perdebatan politik, percakapan media sosial, dan memicu polarisasi.
Ada dua tantangan yang harus dijaga sekaligus. MK perlu mempertahankan independensi dan konsistensi dalam menegakkan konstitusi. Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan penjelasan yang memadai agar keputusan hukum tidak dipahami sekadar sebagai persoalan siapa menang dan siapa kalah.
Dalam situasi tersebut, diperlukan cara pandang yang dapat disebut sebagai ijtihad korektif. Istilah ini bukan doktrin hukum positif, melainkan konstruksi konseptual untuk menggambarkan keberanian menguji dan mengevaluasi penalaran hukum ketika persoalan konstitusional dan kehidupan masyarakat berkembang.
Kata ijtihad memiliki tradisi panjang dalam penalaran hukum. Emon (2015) menjelaskan bahwa ijtihad berkaitan dengan penalaran hukum, interpretasi, epistemologi, dan otoritas dalam merespons persoalan baru. Sementara dimensi korektif dapat didekati melalui tradisi Legal Realism yang salah satunya dikembangkan Karl N Llewellyn.
Dalam Jurisprudence: Realism in Theory and Practice (1960), Llewellyn menekankan pentingnya melihat hukum dalam praktik (law in action), bukan hanya sebagai aturan tertulis (law in books).
Dari sini, koreksi tidak berarti mengubah hukum karena tekanan publik. Koreksi berarti menguji apakah penalaran, argumentasi, dan penerapan hukum masih mampu menjawab fakta serta persoalan baru secara adil, rasional, dan konstitusional.
Dengan pengertian itu, ijtihad korektif bukan ajakan kepada hakim untuk mengikuti opini publik, melainkan keberanian untuk mendengar kritik tanpa menjadikan popularitas sebagai sumber kebenaran hukum.
Bukan Sekadar Menang atau Kalah
Pasal 24 UUD 1945 menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan Pasal 24C memberikan MK kewenangan, antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Karena itu, putusan MK harus bertumpu pada konstitusi, bukan pada tekanan politik atau hasil jajak pendapat.
Namun independensi tidak berarti menutup diri dari kritik. Hakim harus mampu mendengar tanpa tunduk, mempertimbangkan tanpa terpengaruh, dan memutus berdasarkan argumentasi konstitusional.
Masyarakat sering mengenal putusan melalui amar: dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Padahal, kekuatan putusan tidak hanya terletak pada hasil akhirnya, tetapi juga pada alasan hukum yang melandasinya atau ratio decidendi. Karena itu, komunikasi MK tidak cukup menjawab apa yang diputus, tetapi juga mengapa diputus demikian dan apa konsekuensinya.
Perubahan pendirian hukum pun tidak otomatis berarti inkonsistensi. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold menunjukkan hal tersebut. MK secara eksplisit menyatakan bergeser dari pendirian sebelumnya dan memberikan alasan konstitusional atas perubahan itu.
Konsistensi hukum dengan demikian tidak selalu berarti menghasilkan putusan yang sama. Yang lebih penting adalah konsistensi pada standar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika konteks konstitusional berubah, tafsir pun dapat berkembang selama perubahan tersebut memiliki alasan hukum yang jelas.
Persoalan ini semakin relevan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan MK dan menjadi perhatian publik.
Dalam situasi seperti ini, komunikasi publik harus mampu membedakan dalil, fakta, bukti, keterangan ahli, argumentasi, dan putusan. Dalil pemohon bukan otomatis fakta. Bukti harus diuji. Keterangan ahli merupakan pandangan berdasarkan keahlian. Argumentasi merupakan proses penalaran. Sedangkan putusan adalah kesimpulan hukum hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.
Jika seluruh lapisan tersebut bercampur di ruang publik, proses peradilan mudah berubah menjadi pertarungan opini sebelum hukum selesai bekerja. Karena itu, dalam perkara yang sensitif secara politik, menahan diri juga merupakan bagian dari komunikasi hukum.
Tidak semua pertanyaan harus segera dijawab dengan kesimpulan. Ada fakta yang masih harus diuji, kewenangan yang perlu dipertimbangkan, dan argumentasi para pihak yang harus didengar. Membiarkan proses hukum berjalan sampai selesai bukan berarti mengabaikan publik, tetapi menjaga agar keputusan yang lahir tetap merupakan keputusan hukum, bukan hasil perlombaan opini.
Komunikasi Publik sebagai Bagian dari Keadilan
Komunikasi publik MK bukan alat pencitraan atau instrumen untuk membuat putusan yang tidak populer menjadi populer. Ia adalah jembatan agar alasan hukum yang kompleks dapat dipahami masyarakat.
Tremblay (2005) menunjukkan bahwa dialog antara pengadilan dan lembaga politik memiliki arti penting, tetapi tetap memiliki batas. Pengadilan harus mengambil keputusan berdasarkan alasan hukum dan tanggung jawab yudisialnya sendiri.
Oleh karena itu, MK perlu menjelaskan, tetapi tidak perlu meminta persetujuan publik. MK perlu mendengar, tetapi tidak perlu tunduk. MK perlu terbuka, tetapi tetap independen.
Ada tiga hal yang perlu diperkuat. Pertama, kualitas argumentasi. Setiap perubahan pendirian harus dijelaskan: apa yang berubah, mengapa pendekatan sebelumnya tidak lagi memadai, prinsip konstitusional apa yang digunakan, dan apa konsekuensinya.
Kedua, kualitas komunikasi. Putusan perlu dijelaskan secara berlapis melalui dokumen hukum, ringkasan, konteks perkara, istilah yang mudah dipahami, dan konsekuensi putusan. Bahasa sederhana tidak boleh mengorbankan ketepatan hukum.
Ketiga, hubungan dengan publik. Pendidikan konstitusi, forum publik, serta keterlibatan akademisi, media, dan masyarakat sipil perlu diperkuat agar pemahaman tentang kewenangan MK tumbuh sebelum polemik muncul.
Pada akhirnya, kepercayaan terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui putusan, tetapi juga melalui alasan yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Putusan final MK penting untuk kepastian hukum. Namun finalitas tidak menghapus kebutuhan untuk menjelaskan. Sebuah putusan dapat final dan mengikat, tetapi argumentasinya tetap harus terbuka untuk dikaji secara akademis dan publik.
Itulah makna ijtihad korektif, bukan sekadar koreksi karena publik marah atau tekanan politik, melainkan keberanian untuk terus menguji penalaran hukum agar tetap relevan, rasional, dan konstitusional ketika masyarakat berubah.
Konstitusi harus menjadi kompas. Argumentasi hukum menjadi pijakan. Komunikasi publik menjadi jembatan kepercayaan.
Ijtihad korektif bukan mengubah konstitusi karena tekanan zaman, melainkan memperbaiki cara menjaga konstitusi agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.
*) Mahasiswa DKIK Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY