NEWS
Anggota DPR Minta Implementasi UU TKPS Dievaluasi
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan bahwa diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan pendidikan.
Hal itu dikatakannya merespon kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam grup chat. Adde juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan di kampus agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” kata Adde dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut dia, seluruh perguruan tinggi harus memperketat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta kampus harus serius, transparan, dan berpihak pada korban dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual.
Selain itu, dia mendorong agar materi pencegahan kekerasan seksual dimasukkan ke dalam kurikulum, termasuk pemahaman tentang consent dan relasi kuasa agar mahasiswa memiliki kesadaran etik dalam berinteraksi.
Adde mengatakan rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk kekerasan seksual terutama di ruang digital, kerap dianggap sepele padahal memiliki konsekuensi hukum.
Kampus ditekankan pentingnya perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif melalui edukasi berkelanjutan.
“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul,” ujarnya.
https://apakabar.co.id/news/menteri-pppa-tegaskan-kasus-kekerasan-seksual-tak-bisa-diselesaikan-di-luar-jalur-hukum/
Kasus tersebut, ujar dia, menunjukkan adanya persoalan serius, tidak hanya secara etik individu, tetapi juga sistemik di lingkungan pendidikan.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” katanya.
Sementara itu, dia menyampaikan bahwa keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus dioptimalkan secara nyata.
“Satgas PPKS harus benar-benar bekerja efektif. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” ucapnya.
https://apakabar.co.id/news/perilaku-gus-elham-tuai-kritik-kpai-melanggar-prinsip-perlindungan-anak/
Adde juga mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan pengawasan agar penanganan kasus lebih objektif dan akuntabel.
Komisi X DPR RI, lanjut dia, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan di sektor pendidikan agar kampus benar-benar menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY