NEWS

PTUN Semarang Menangkan Nenek Surati, Tolak Seluruh Keberatan BPN Boyolali

Nenek Surati didampingi kuasa hukum. Foto: Istimewa
Nenek Surati didampingi kuasa hukum. Foto: Istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Perjuangan panjang Nenek Surati untuk memperoleh akses atas dokumen tanah warisan keluarganya kembali menemukan titik terang. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak seluruh keberatan yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali dan menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya memenangkan Surati dalam sengketa informasi publik.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Semarang dalam perkara Nomor 45/G/KI/2026/PTUN.SMG. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan keberatan yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali untuk seluruhnya.

Selain itu, PTUN juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 004/PTS-A/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 serta membebankan biaya perkara sebesar Rp323 ribu kepada pemohon keberatan.

Kuasa hukum Nenek Surati dari NET Attorney, Nasrul Saftiar Dongoran, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan PTUN Semarang menjadi langkah penting dalam memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya terkait akses terhadap dokumen pertanahan bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum.

“Putusan ini mencerminkan keterbukaan informasi publik yang berkeadilan dan dapat diakses oleh masyarakat. Putusan PTUN yang menguatkan Komisi Informasi Jawa Tengah menjadi preseden bahwa warkah dan informasi pendaftaran tanah dapat diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum,” ujarnya, Rabu (9/9).
Bagi Surati, putusan tersebut membuka harapan baru untuk memperoleh kejelasan atas tanah pekarangan dan sawah yang disebut sebagai bagian dari harta warisan keluarganya. Selama ini, lahan tersebut didaftarkan dan dikuasai pihak lain yang menurutnya bukan ahli waris yang sah.

Posisi hukum Surati sebelumnya juga diperkuat melalui putusan Pengadilan Agama Boyolali yang menyatakan dirinya sebagai satu-satunya ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut.

Kuasa hukum lainnya dari NET Attorney, Ricky Kristiatno, meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali segera melaksanakan putusan PTUN dengan membuka informasi terkait warkah dan dokumen pendaftaran tanah yang menjadi objek sengketa.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran terakhir bagi badan publik untuk berhenti mempersulit hak-hak dasar masyarakat. Putusan PTUN Semarang harus segera dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan keterbukaan informasi publik. Rakyat berhak tahu dan negara wajib melayani,” tegas Ricky.

Menurutnya, keterbukaan informasi pertanahan semestinya menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus mempersempit ruang praktik mafia tanah. Karena itu, badan publik diharapkan tidak menutup akses informasi yang secara hukum dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kepentingan.

Kasus yang dialami Surati dinilainya menjadi pengingat bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Dengan terbukanya akses terhadap dokumen dan riwayat pendaftaran tanah, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia.