NEWS

Korporasi Tersangka Karhutla, Pakar: Jangan Hanya Disanksi Pidana!

BNPB memantau perkembangan titik panas dan pemetaan wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: REUTERSS
BNPB memantau perkembangan titik panas dan pemetaan wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: REUTERSS
apakabar.co.id, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak pemerintah agar korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak hanya diberikan sanksi pidana.

Hal tersebut disampaikan mengingat dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tidak hanya merusak lingkungan semata, melainkan juga mengakibatkan pencemaran berupa asap yang bisa membuat masyarakat mengalami penyakit pernapasan.

"Jadi, perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban," katanya di Jakarta, Kamis (22/10).

Fickar memaparkan pemulihan dimaksud tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan medis, psikologis, sosial, ekonomi, hingga pemulihan ekosistem.
Dengan begitu menurutnya terdapat keseimbangan lantaran korporasi telah mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan dengan tanggung jawab hukum dan pemulihan.

Apalagi karhutla mengeluarkan asap yang bisa melewati batas negara dan tidak bisa dikendalikan, seperti yang telah terjadi belakangan ini.

"Makanya tidak cukup dengan menuntut dan membawa ke pengadilan, menuntut secara hukum pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka karhutla dengan tiga korporasi di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.

Ketika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, Suyudi masih enggan mengatakan secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus karhutla itu.
Ia menegaskan tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. "Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.

Dalam pernyataan pada Senin (19/10), ia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.