SPORT
Jelang 100 Tahun Sumpah Pemuda, Menpora Dorong Revisi UU Kepemudaan
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, mendorong pembaruan Undang-Undang Kepemudaan untuk memperjelas arah pembangunan generasi muda Indonesia menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028.
Erick berharap, pembaruan regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyiapkan masa depan pemuda, sekaligus memastikan bonus demografi menjadi kekuatan nyata bagi pembangunan nasional.
“Harapannya, pada 2028 kita sudah memiliki gambaran yang jelas mengenai masa depan kepemudaan nasional,” kata Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/10).
Menurut Erick, Indonesia perlu memastikan bahwa besarnya jumlah penduduk usia produktif benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa. Tanpa persiapan yang matang, bonus demografi justru berpotensi memunculkan persoalan baru yang menghambat pembangunan.
“Bonus demografi yang kita alami saat ini harus benar-benar menjadi bonus secara nyata, bukan justru kontraproduktif dan menimbulkan berbagai permasalahan yang menghambat perkembangan bangsa,” ujarnya.
Salah satu tantangan yang menjadi perhatian, lanjut Erick, ialah menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan ketersediaan lapangan kerja bagi generasi muda. Karena itu, pembangunan kepemudaan perlu dirancang agar anak muda memiliki kesempatan lebih luas untuk berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga menyiapkan sejumlah program untuk memperkuat kapasitas generasi muda, di antaranya Indonesia Youth Summit dan program magang bagi organisasi Cipayung Plus.
Program magang tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan para aktivis dan tokoh muda. Erick ingin generasi muda tidak hanya memiliki pengalaman dalam pergerakan politik, tetapi juga memahami dunia ekonomi dan mampu mengambil peran dalam pembangunan nasional.
“Ini yang ingin kami dorong agar tokoh-tokoh pemuda ke depan tidak hanya memiliki perspektif politik, tetapi juga perspektif ekonomi,” kata Erick.
Selain arah pembangunan, pembaruan UU Kepemudaan juga akan menyentuh persoalan batas usia pemuda. Erick mengusulkan agar cakupan usia kepemudaan dipertimbangkan mulai dari siswa kelas I SMP hingga kelompok usia 35 atau 40 tahun.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan batas usia tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak. Pembahasannya perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemudaan agar menghasilkan kesepakatan yang sesuai dengan kebutuhan generasi muda Indonesia.
“Namun, keputusan ini bukan saya sendiri yang menentukan. Para pemangku kepentingan kepemudaan harus duduk bersama untuk membahasnya,” ujarnya.
Erick berharap proses pembaruan regulasi dapat didorong mulai tahun depan. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan menyambut 100 tahun Sumpah Pemuda pada 2028, sekaligus momentum untuk memperkuat kebijakan pembangunan generasi muda ke depan.
“Karena itu, kami berupaya mendorong pembaruan Undang-Undang Kepemudaan pada tahun depan,” kata Erick.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR