NEWS

Pengamat: Platform Digital Mesti Cegah Promosi Judol di Kolom Komentar

Ilustrasi Judi Online. Foto: Antara
Ilustrasi Judi Online. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menekankan bahwa penyedia platform digital harus menaati peraturan yang berlaku mengenai larangan judi online atau judol, termasuk mencegah penggunaan kolom komentar platform media sosial untuk mempromosikan situs perjudian daring.

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Digital dapat menekan platform media sosial untuk secara proaktif berpartisipasi dalam pemberantasan judol karena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia.

"Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya," kata Alfons dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (2/7).

Ia menyampaikan pernyataan itu menyusul maraknya komentar bermuatan promosi judi online di platform media sosial semasa pelaksanaan Piala Dunia FIFA 2026.
Bot yang bekerja secara otomatis dikerahkan untuk membuat tanggapan bermuatan promosi situs judi online pada unggahan yang viral dengan tingkat interaksi tinggi.​​​​​​​

Menurut Alfons, maraknya promosi judi online di kolom komentar menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku usaha perjudian daring menyempit setelah pemerintah memperketat pengawasan platform digital, termasuk melalui penerapan aturan registrasi berbasis data biometrik untuk kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026.

Karena kesulitan mengakses target melalui situs web maupun SMS, jaringan pelaku beralih memanfaatkan kolom komentar di platform media sosial sebagai jalur promosi.

Alfons mengemukakan bahwa penyedia platform digital sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk mengenali pola aktivitas tidak wajar, termasuk aktivitas ribuan akun bot yang berasal dari jaringan yang sama.

Kemampuan mengidentifikasi alamat IP, perilaku otomatis, dan pola koordinasi akun bisa menjadi modal penting untuk menghentikan penyebaran konten promosi situs judi daring sebelum komentar menjangkau lebih banyak pengguna.

"Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus," ujar Alfons.
Selain melakukan penindakan di ruang digital, Alfons menyampaikan bahwa strategi pelacakan aliran dana juga sangat penting dalam upaya untuk memutus jaringan pelaku usaha perjudian daring.

Menurut dia, sinergi Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu diperkuat untuk melacak aliran dana jaringan pelaku judi online.

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya mengungkapkan bahwa ada operasi terorganisir lintas negara di balik lonjakan spam promosi judi online di media sosial.

Temuan komentar spam di media sosial dalam dua pekan terakhir tercatat meningkat sekitar 128 persen dibandingkan dengan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengatakan, jaringan pelaku usaha judol memanfaatkan sistem otomatis untuk memantau media sosial secara real time.

Saat ada unggahan yang mulai viral, ribuan akun bot secara otomatis akan membanjiri kolom komentar dengan promosi maupun tautan menuju ke situs judi online.

Menurut Alexander, lonjakan aktivitas itu juga dipengaruhi momentum Piala Dunia FIFA 2026, yang dimanfaatkan oleh jaringan internasional untuk meningkatkan promosi taruhan pertandingan olahraga.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkoordinasi dengan penyedia platform digital untuk memperkuat sistem deteksi serta pengawasan aktivitas promosi judi online.

Alexander menekankan bahwa upaya untuk menjaga keamanan ruang digital membutuhkan kolaborasi semua pihak.

Peran aktif penyedia platform digital sebagai pengelola sistem dibutuhkan untuk mewujudkan ruang digital yang aman.

Selain itu, masyarakat diminta berpartisipasi dalam upaya pemberantasan perjudian daring dengan tidak ikut menyebarkan konten yang membuat promosi judol serta segera melaporkan konten yang dinilai mencurigakan.