OPINI
Merawat Damai Aceh, Merawat Indonesia
Oleh: Safriady*
Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum untuk merayakan keberhasilan Indonesia mengakhiri konflik berkepanjangan.
Namun, bentrokan yang terjadi dalam peringatan Hari Damai Aceh tersebut justru menegaskan bahwa perdamaian tidak cukup sekadar ditandatangani, melainkan harus terus dirawat.
Mengutip ANTARA (15/08/2026), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai bentrokan tersebut lebih berkaitan dengan dinamika internal dan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan di daerah, bukan sebagai penolakan terhadap pemerintah pusat.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), seperti dikutip ANTARA (15/8/2026), menilai bentrokan tersebut lebih dipicu oleh dinamika internal serta ketidakpuasan terhadap kepemimpinan daerah, bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah pusat.
Pernyataan Jusuf Kalla ini penting untuk dicermati secara lebih luas. Aceh bukan sekadar kisah konflik masa lalu, melainkan cermin tentang cara Republik Indonesia memperlakukan daerah dengan sejarah, identitas, dan pengalaman politik yang khas di luar Jawa.
Perdamaian Aceh lahir melalui proses politik yang kompleks sebelum lahirnya Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang resmi mengakhiri konflik antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan ruang otonomi luas sebagai formula politik untuk membangun kembali kepercayaan antara Aceh dan Jakarta.
Hal ini menandakan bahwa perdamaian Aceh sejak awal bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan sebuah kontrak politik, sosial, ekonomi, dan psikologis.
Oleh karena itu, ketika ketegangan kembali mencuat di tengah peringatan hari damai, respons negara tidak boleh terbatas pada pendekatan keamanan semata. Negara harus berani menggali akar ketidakpuasan: merunut pihak yang merasa tersisih, memetakan komitmen yang belum tuntas, serta memahami cara generasi muda Aceh memandang masa depan perdamaian mereka.
Di sinilah tantangan terbesar Republik. Indonesia terlalu lama melihat daerah dari perspektif pusat. Ukuran keberhasilan pembangunan sering kali dihitung melalui pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, transfer anggaran, dan indikator administratif.
Semua itu penting. Namun, bagi daerah yang memiliki sejarah konflik atau memiliki identitas lokal yang kuat, pembangunan juga menyangkut penghormatan terhadap martabat, identitas, representasi politik, dan rasa keadilan.
Aceh menerima Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai konsekuensi politik pascaperdamaian. Alokasi ini telah menopang pembangunan daerah, dan pemerintah daerah kini kembali mendorong keberlanjutannya, terutama untuk pemulihan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Namun, dana fiskal tidak boleh dijadikan satu-satunya bahasa perdamaian. Jika perdamaian hanya dirawat melalui transfer fiskal, negara berisiko kehilangan pilar kepercayaan saat alokasi tersebut berkurang.
Oleh sebab itu, fase berikutnya harus bertransisi dari sekadar peacekeeping menuju peacebuilding, beralih dari pencegahan konflik semata menjadi pembentukan kondisi yang membuat konflik tak lagi relevan untuk terulang.
Relevan bagi daerah-daerah lain di luar Jawa
Wilayah seperti Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Riau, hingga kawasan perbatasan memiliki persoalan dan karakter yang beragam. Tidak semua daerah memiliki rekam jejak konflik seperti Aceh. Namun, seluruhnya diikat oleh satu prinsip utama, bahwa hubungan antara pusat dan daerah harus dibangun di atas rasa keadilan serta penghormatan terhadap kekhasan lokal.
Republik yang kuat bukanlah negara yang memaksakan keseragaman di seluruh pelosok. Negara yang tangguh justru mampu mengelola keberagaman tanpa mengorbankan persatuan.
Oleh karena itu, Jakarta perlu menggeser paradigma dari "membangun daerah" menjadi "membangun bersama daerah."
Perbedaannya sangat fundamental. "Membangun daerah" menempatkan pusat sebagai penentu tunggal, sementara "membangun bersama daerah" mendudukkan masyarakat lokal sebagai subjek utama yang turut menentukan arah pembangunan mereka sendiri.
Dalam konteks Aceh, implementasi seluruh kerangka kerja perdamaian harus diperiksa secara terbuka. Sejumlah regulasi turunan UUPA yang dinilai belum tuntas menunjukkan bahwa perdamaian memerlukan proses panjang dan dialog berkelanjutan.
Negara perlu membangun mekanisme peringatan dini (early warning system) sosial-politik di daerah. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, pemuda, dan media harus memiliki saluran komunikasi yang responsif untuk mendeteksi potensi frustrasi sosial sebelum tereskalasi menjadi konflik terbuka.
Perdamaian tak boleh hanya diingat ketika bentrokan terjadi.
Lebih jauh, Republik harus memberikan perhatian serius kepada generasi muda di luar Jawa. Generasi pascakonflik di Aceh tidak mengalami perang secara langsung; mereka hanya mengenalnya lewat cerita, buku sejarah, dan memori kolektif. Jika negara gagal menyediakan ruang ekonomi, politik, pendidikan, serta kebudayaan yang layak, memori konflik tersebut berisiko terproduksi kembali dalam bentuk baru.
Karena itu, merawat Aceh berarti merawat ingatan, keadilan, kesejahteraan, dan masa depan.
Bentrokan pada peringatan Hari Damai Aceh tak perlu ditafsirkan sebagai kegagalan perdamaian. Sebaliknya, peristiwa ini merupakan peringatan (alarm) bahwa perdamaian membutuhkan pemeliharaan tanpa henti.
Bahkan, negosiator perdamaian Aceh, Juha Christensen, pernah mengingatkan agar simbol-simbol masa konflik diletakkan sebagai bagian dari sejarah, bukan dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan baru.
Pertanyaan terbesarnya bukanlah apakah Aceh masih bagian dari Indonesia? melainkan apakah seluruh warga dari Aceh, Papua, Maluku, NTT, Kalimantan, hingga Sulawesi sungguh merasakan Republik sebagai rumah bersama?
Jika jawabannya ya, perdamaian berdiri di atas fondasi yang kokoh.
Republik Indonesia tidak boleh tampak tangguh di pusat tetapi berjarak di daerah. Indonesia justru menjadi kuat ketika daerah-daerahnya merasa dihargai, didengar, dilibatkan, dan mendapatkan keadilan.
Aceh telah memberi pelajaran berharga, bahwa perdamaian lahir dari keberanian berdialog, tetapi bertahan karena keadilan.
Maka, merawat perdamaian Aceh bukan sekadar tugas warga Aceh. Merawat Aceh adalah cara Republik merawat Indonesia, khususnya daerah-daerah yang berada jauh dari pusat kekuasaan.
*) Pemerhati isu strategis, doktor ilmu komunikasi Universitas Padjadjaran
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY