NEWS
TNI Turun Hadapi Begal, ISESS: Apa Polri Sudah Kewalahan?
Izin Panglima TNI bagi prajurit membantu penanganan begal memicu gelombang kritik sekaligus pertanyaan baru soal batas kewenangan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Gelombang kritik terhadap wacana pelibatan TNI dalam membantu Polri menangani aksi begal terus meluas. Kali ini dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).
Lembaga independen pemerhati kepolisian ini menilai langkah melibatkan militer bukan sekadar merespons gangguan keamanan jalanan, tetapi menyentuh batas paling sensitif antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum sipil.
Peneliti dari ISESS, Bambang Rukminto, menilai izin yang diberikan Panglima TNI kepada jajaran prajurit untuk membantu penanganan begal justru membuka persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola keamanan sipil di Indonesia.
“Kalau konteksnya seperti itu, menurut saya sudah salah kaprah semua. Tidak ada pengawasan, termasuk dari parlemen, yang benar-benar efektif terhadap sepak terjang militer. Justru ruang geraknya semakin luas di banyak sektor,” kata Bambang saat dihubungi media ini, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, keterlibatan TNI di wilayah pidana umum justru berpotensi mengaburkan garis pembatas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian.
Bambang mengingatkan Indonesia memiliki pengalaman panjang ketika militer memegang ruang intervensi yang besar dalam urusan keamanan dalam negeri.
“Kalau terus melebar seperti ini, kita bisa kembali ke era ABRI seperti masa Orde Baru. Bahkan bisa lebih jauh. Kasus pidana umum bisa ikut diintervensi militer. Kita pernah punya pengalaman sejarah soal itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi Polri di tengah munculnya kebijakan tersebut. Menurut Bambang, pelibatan TNI untuk merespons aksi begal bisa dibaca publik sebagai sinyal bahwa kepolisian sedang menghadapi tekanan dalam menangani gangguan keamanan jalanan.
“Kapolrinya juga diam saja. Kalau kondisinya seperti ini, kesannya Polri seperti melepas tanggung jawab dan menunggu tekanan masyarakat sipil terhadap TNI,” katanya.
Bambang menegaskan TNI dan Polri dibentuk dengan mandat kelembagaan yang berbeda. TNI, sebagai alat pertahanan negara, sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian.
“TNI dididik sebagai alat pertahanan untuk perang, bukan menjaga kamtibmas, apalagi masuk ke penegakan hukum pidana umum. Kalau TNI dilibatkan, asumsi publik bisa berkembang bahwa Polri sudah kewalahan menghadapi ancaman keamanan,” ujarnya.
Menurut Bambang, penguatan keamanan publik seharusnya dilakukan melalui instrumen sipil yang memang menjadi ranah Polri, termasuk patroli wilayah, pencegahan kriminalitas berbasis lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat.
“Sebegitu parahkah kondisi kepolisian kita sampai menghadapi begal saja tidak mampu? Harusnya Polri memperkuat partisipasi masyarakat yang memang menjadi ranahnya,” kata dia.
Ia menilai sinergi TNI dan Polri tetap dimungkinkan selama berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Namun untuk TNI, keterlibatan dinilai harus tetap berada dalam koridor pertahanan atau penanganan internal yang berkaitan dengan personel militer.
“Operasi bersama bisa saja dilakukan, tapi tetap sesuai tupoksi masing-masing. Kalau TNI, mestinya menyasar potensi pelanggaran yang melibatkan personelnya sendiri. Kecuali memang ada ancaman yang sudah masuk kategori pertahanan negara,” ujar Bambang.
Sorotan terhadap pelibatan TNI sebelumnya juga datang dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi advokasi HAM, bantuan hukum, lingkungan hidup, hingga organisasi pers seperti Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Aliansi Jurnalis Independen, dan Setara Institute.
Koalisi menilai penanganan begal dan kriminalitas jalanan merupakan domain kepolisian dan pemerintah daerah. Pelibatan pasukan militer dalam urusan keamanan sipil dinilai berisiko memperluas pendekatan militeristik di ruang publik dan mengaburkan batas yang selama ini dibangun dalam reformasi sektor keamanan pasca-1998.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyebut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberi izin bagi jajaran prajurit membantu penanganan aksi begal sebagai bentuk dukungan terhadap Polri di lapangan.
TNI menegaskan keterlibatan itu tidak masuk pada penangkapan, penindakan hukum, maupun pemeriksaan pelaku, melainkan terbatas pada kehadiran di lapangan untuk membantu menjaga perlindungan masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan kepolisian.
"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas, Selasa (26/5).
Editor:
FARIZ FADHILLAH
FARIZ FADHILLAH