EKBIS
Redam Risiko PHK, CORE Minta Satgas PHK Diperkuat
apakabar.co.id, JAKARTA - Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mendorong penguatan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK untuk meredam risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi meningkat di tengah tekanan global.
Dalam laporan terbarunya berjudul Badai PHK (Belum) Berlalu yang dikutip di Jakarta, Rabu (20/5), CORE menilai Satgas Mitigasi PHK perlu diperkuat dan difungsikan sebagai sistem peringatan dini guna membaca kondisi pasar tenaga kerja secara lebih cepat.
“Satgas Mitigasi PHK perlu diperkuat sebagai early warning system melalui tiga penajaman mandat yang menggabungkan deteksi dini di sisi hulu dan kepastian jaring pengaman di sisi hilir,” tulis laporan tersebut.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pemantauan data secara real-time, mulai dari klaim BPJS Ketenagakerjaan, utilisasi kapasitas industri, indeks lowongan kerja dari platform digital, hingga pelaporan jam kerja dari sampel perusahaan di sektor padat karya secara bulanan.
Selain itu, cakupan pemantauan juga perlu diperluas tidak hanya pada PHK formal, tetapi juga berbagai bentuk penyesuaian tenaga kerja, seperti tidak diperpanjangnya kontrak, pembekuan rekrutmen, dan pengurangan jam kerja.
Langkah ini juga perlu diikuti dengan pembentukan respons cepat lintas kementerian bagi perusahaan yang mulai mengalami tekanan biaya dan arus kas.
CORE juga menekankan pentingnya memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersalurkan secara optimal kepada pekerja yang memenuhi syarat masa iuran.
Manfaat JKP sendiri telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan, pelatihan, serta akses informasi lowongan kerja.
Di sisi lain, CORE menilai kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Pemerintah didorong memberikan dukungan berupa bantuan modal kerja, restrukturisasi utang, serta subsidi input bagi perusahaan yang masih sehat namun tertekan biaya. Langkah tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan menanggung beban pesangon dan bantuan sosial pasca-PHK.
“Relaksasi bea masuk bahan baku strategis dan percepatan restitusi pajak perlu diberlakukan agar tekanan biaya akibat pelemahan nilai tukar tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan,” tulis CORE.
Berdasarkan simulasi menggunakan tabel input-output Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, CORE memperkirakan tekanan biaya berpotensi memicu tambahan PHK sebesar 15.250 hingga 20.260 pekerja.
PHK terbesar diperkirakan terjadi di sektor manufaktur sebanyak 8.690–12.120 pekerja, diikuti sektor jasa 3.250–4.500 pekerja, serta sektor pertanian 3.320–3.640 pekerja.
Risiko tersebut terutama mengancam sektor manufaktur padat karya seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, serta kimia dan farmasi, yang sebagian besar terkonsentrasi di wilayah industri seperti Jawa Barat, Banten, Batam, dan Jawa Timur.
Di sisi lain, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 15.425 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga April 2026, dengan sekitar 59 persen terjadi di daerah industri.
CORE mencatat angka pengangguran pada empat bulan pertama tahun 2026 ini memang jauh lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai 39.083, tetapi tekanan kuat yang mulai terjadi pada kuartal II 2026 diperkirakan akan menaikkan jumlah dan risiko PHK.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY