NEWS
Pakar Minta Pemerintah Evaluasi Tarif Naturalisasi Rp75 Juta
Penetapan tarif naturalisasi diminta agar tidak menghambat individu berintegritas dan berniat berkontribusi bagi Indonesia yang terbentur oleh keterbatasan finansial.
apakabar.co.id, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) King Faisal Sulaiman menilai kebijakan kenaikan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi menjadi Rp75 juta perlu dievaluasi secara berkala agar tidak membatasi akses bagi individu yang memenuhi persyaratan substantif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum resmi menetapkan kenaikan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan mulai 1 Agustus 2026.
Menanggapi kebijakan tersebut, King menyatakan secara yuridis pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana PNBP, namun ia mengingatkan agar besaran biaya yang dikenakan tidak menimbulkan persoalan keadilan dan diskriminasi ekonomi.
"Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan tersebut, melainkan pada besaran tarif yang dikenakan. Apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang?" ujar King melalui keterangan tertulisnya dikutip di Jakarta, Rabu (22/7).
Ia menilai kenaikan tarif yang cukup signifikan berpotensi menghambat individu berintegritas dan berniat berkontribusi bagi Indonesia yang terbentur oleh keterbatasan finansial, karena asumsi bahwa seluruh pemohon naturalisasi memiliki kondisi ekonomi mapan tidak selalu sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Selain itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif yang telah lama tidak berubah ini diperlukan untuk mendukung transformasi digital dan pemeliharaan sistem layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Menanggapi hal tersebut, King menekankan agar kenaikan tarif wajib diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik agar besaran biaya sejalan dengan proses administrasi yang lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
"Jangan sampai biaya yang dipungut semakin tinggi, tetapi proses administrasinya tetap lambat atau bahkan masih menyisakan potensi maladministrasi," tegas dosen UMY itu.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah mempertimbangkan skema tarif yang lebih proporsional serta memberikan pengecualian atau keringanan biaya bagi kategori tertentu, seperti ilmuwan, tenaga ahli, individu berprestasi, maupun pihak yang telah lama memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan skema pengecualian atau keringanan berdasarkan kriteria yang jelas dan transparan. Dengan demikian, kepentingan penerimaan negara tetap berjalan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kesempatan yang setara," katanya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY