NEWS
Karhutla Makin Mengancam, KLH Keluarkan Instruksi Mendesak untuk 6 Gubernur
Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan mulai mengkhawatirkan, dengan konsentrasi PM2,5 di Kampar mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik.
apakabar.co.id, JAKARTA - Penurunan kualitas udara dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah membuat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menaikkan kewaspadaan.
Enam gubernur di Sumatera hingga Kalimantan diminta segera memperkuat pencegahan, patroli, pembasahan gambut hingga kesiapan pemadaman.
Dalam surat pernyataan “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026” yang diterima di Jakarta, hari ini, Jumat (21/8), Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memfokuskan perlindungan keselamatan masyarakat di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026 dinilai menjadi pemicu utama melonjaknya kerawanan karhutla hingga memicu penurunan kualitas udara yang signifikan di sejumlah daerah tersebut.
KLH melaporkan, data pemantauan terbaru mencatat konsentrasi PM2,5 di Kampar, Riau, mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut disusul Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 47,39 mikrogram per meter kubik; Katingan, Kalimantan Tengah, 30,16 mikrogram per meter kubik; Pontianak, Kalimantan Barat, 26,41 mikrogram per meter kubik; Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 17,40 mikrogram per meter kubik.
Sebagian besar wilayah tersebut tercatat telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat.
Instruksi mendesak tersebut diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Melalui instruksi itu, pemerintah daerah diminta pusat melakukan aksi pencegahan secara masif, mengintensifkan patroli gabungan terpadu, memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, melakukan pembasahan lahan rawan serta memastikan sekat kanal berfungsi optimal.
Selain itu, KLH meminta daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla, memaksimalkan kesiapan personel dan prasarana pemadaman, serta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan potensi titik api dapat ditangani sedini mungkin sekaligus mengurangi dampak penurunan kualitas udara terhadap masyarakat.
Masyarakat di wilayah terdampak juga diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker, menjaga sirkulasi udara di dalam rumah serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.
KLH menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu karhutla. Pihak yang melanggar larangan pembakaran lahan dapat dikenai sanksi administratif, denda hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR