LINGKUNGAN HIDUP
WALHI Kalsel Desak Pembatalan Usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus
apakabar.co.id, JAKARTA – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Kalimantan Selatan menjadi momentum bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyuarakan isu lingkungan dan hak masyarakat adat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus yang kembali menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
WALHI Kalsel turut hadir dalam aksi damai yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Jumat (5/6/2026). Aksi yang mengusung tema Evaluasi Rezim Kalsel tersebut diikuti puluhan mahasiswa serta warga Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Guntung Payung.
Dalam aksi tersebut, WALHI Kalsel menyoroti pernyataan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang menyatakan bahwa usulan penetapan status Taman Nasional Pegunungan Meratus tidak akan dibatalkan maupun dicabut. Menurut WALHI, sikap tersebut menunjukkan belum adanya keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini hidup dan bergantung pada kawasan Pegunungan Meratus.
Direktur WALHI Kalsel menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi yang mengamanatkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka. Pengakuan tersebut, kata WALHI, telah diatur secara tegas dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Selain itu, Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. WALHI menilai kedua ketentuan tersebut semestinya menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah adat.
Tidak hanya itu, WALHI juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mempertegas bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi sepenuhnya menjadi hutan negara. Dengan demikian, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat adat harus dilakukan melalui partisipasi yang bermakna dan melibatkan komunitas yang terdampak secara langsung.
Menurut WALHI, penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus tanpa terlebih dahulu menyelesaikan pengakuan terhadap wilayah adat berpotensi menimbulkan konflik baru. Organisasi lingkungan tersebut menilai pemerintah seharusnya mengedepankan proses pengakuan masyarakat hukum adat sebelum mengambil langkah-langkah konservasi yang berdampak pada ruang hidup mereka.
WALHI juga menyoroti masih minimnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat di Kalimantan Selatan. Berdasarkan data pemetaan partisipatif yang dihimpun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 2025, terdapat sedikitnya 72 komunitas masyarakat adat dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare yang telah dipetakan. Namun hingga kini belum ada satu pun wilayah adat di Kalimantan Selatan yang secara resmi ditetapkan sebagai hutan adat oleh negara.
Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi di tengah wacana penetapan kawasan konservasi berskala besar di Pegunungan Meratus. WALHI menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini telah menjalankan praktik pelestarian lingkungan berdasarkan kearifan lokal, hukum adat, pengetahuan turun-temurun, hingga berbagai ritual budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
"Masyarakat adat Meratus telah lama menjaga hutan dan sumber daya alam melalui sistem pengelolaan tradisional yang terbukti mampu mempertahankan kelestarian lingkungan. Karena itu, pengakuan terhadap hak-hak mereka harus menjadi prioritas sebelum negara menetapkan kebijakan baru di kawasan tersebut," demikian pernyataan WALHI Kalsel.
Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, WALHI Kalsel mendesak pemerintah untuk meninjau kembali usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus. Organisasi tersebut meminta negara terlebih dahulu mengakui dan melindungi wilayah adat yang telah dipetakan, sekaligus memastikan masyarakat hukum adat terlibat secara penuh dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan ruang hidup mereka.
Bagi WALHI, konservasi lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat bukanlah dua hal yang bertentangan. Sebaliknya, keduanya harus berjalan beriringan demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak konstitusional warga negara.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR