ADVERTORIAL

DPRD dan Pemkab Tapin Sepakati Raperda Pajak

Bupati Tapin, Yamani, saat memberikan sambutan di DPRD Tapin, Rabu (8/4/2026). Foto: Istimewa
Bupati Tapin, Yamani, saat memberikan sambutan di DPRD Tapin, Rabu (8/4/2026). Foto: Istimewa
apakabar.co.id, RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin bersama Pemerintah Kabupaten Tapin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tapin, Rabu (8/4/2026), yang turut dihadiri langsung Bupati Tapin, Yamani.

Dalam sambutannya, Yamani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapin atas persetujuan terhadap raperda tersebut.


“Persetujuan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi di Kabupaten Tapin,” ucap Bupati Tapin.

Ia menegaskan, peningkatan PAD merupakan faktor penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah ke depan, sejalan dengan visi Tapin: ‘Maju Banuanya, Baiman Warganya’.

Menurutnya, berbagai catatan, masukan, dan koreksi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Semua saran dan masukan dari dewan yang terhormat akan kami tindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan ini,” tegasnya.


Bupati menjelaskan bahwa setelah persetujuan bersama, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan perda tersebut kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal penetapan. Hal ini sesuai amanat Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tapin semakin optimal, transparan, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.