EKBIS

BPJPH: Literasi Halal Faktor Penting Keberhasilan Wajib Halal

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Antara
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai penguatan literasi halal merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan masyarakat yang memahami pentingnya halal akan menjadi konsumen yang cerdas, sementara pelaku usaha akan semakin terdorong memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penguatan literasi halal diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (13/7).
Lebih lanjut, Aqil Irham juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya sadar halal di Indonesia.

“Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal,” kata dia.

“Semakin baik pemahaman masyarakat tentang halal, semakin kuat pula ekosistem halal Indonesia dan semakin siap kita menyukseskan implementasi Wajib Halal,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, Aqil Irham menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi perubahan perilaku konsumen, khususnya pada generasi muda yang telah menjadikan produk bersertifikat halal sebagai kebutuhan pasar yang terus berkembang.

“Konsumen muda semakin sadar dan semakin selektif. Bagi mereka, memilih produk halal bukan hanya bagian dari menjalankan ajaran Islam, tetapi juga menjadi gaya hidup yang positif, modern, dan membanggakan,” jelas Aqil Irham.
Oleh karena itu, lanjutnya, pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal sebagai investasi untuk meningkatkan daya saing produk, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Ia menambahkan, regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada dasarnya memiliki dua tujuan utama yang saling menguatkan, yaitu melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Sasaran regulasi halal ada dua. Pertama, memberikan pelindungan kepada konsumen agar memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi,” kata Aqil Irham.

“Kedua, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha agar produknya semakin kompetitif, memiliki kepercayaan pasar yang lebih tinggi, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya menambahkan.