NEWS

YLBHI: Dugaan Penggerudukan TNI ke Polda Metro Ancam Negara Hukum

Kehadiran sejumlah jenderal dan prajurit TNI di kompleks Polda Metro Jaya setelah penggeledahan perkara korupsi menjadi sorotan YLBHI. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu, ditambah pengamanan rumah Jampidsus oleh prajurit TNI, menunjukkan gejala yang dapat menggerus supremasi sipil dan membahayakan negara hukum.
Sejumlah personel TN sedang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Foto: antara
Sejumlah personel TN sedang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Foto: antara
apakabar.co.id, JAKARTA – Polemik dugaan kedatangan puluhan anggota TNI ke Polda Metro Jaya dan pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah usai penggeledahan perkara korupsi memicu kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. 

Organisasi bantuan hukum itu menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi sinyal bahaya bagi supremasi sipil dan berpotensi mengancam fondasi negara hukum.

Dalam pernyataan resminya, YLBHI menyampaikan kekhawatiran serius atas dugaan pengerahan kekuatan militer yang muncul di tengah proses penyidikan sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani kepolisian.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel yang belakangan turut menyeret nama di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menurut YLBHI, dalam beberapa hari terakhir publik menyaksikan dua peristiwa yang memunculkan tanda tanya besar. Pertama, pengamanan rumah pribadi Febrie Ardiansyah oleh puluhan prajurit TNI setelah rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. Kedua, munculnya laporan mengenai kehadiran sejumlah personel militer di kompleks Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari.

"Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat. Jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri," tulis YLBHI.

YLBHI menegaskan TNI tidak boleh masuk ke wilayah penegakan hukum sipil. Menurut mereka, tentara merupakan alat pertahanan negara, bukan instrumen pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan, dan bukan pula alat tekanan terhadap penyidik yang tengah menangani suatu perkara.
Organisasi tersebut menilai setiap bentuk keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana sipil berpotensi menimbulkan intimidasi, menghambat proses penegakan hukum, hingga mengganggu independensi sistem peradilan pidana.

Kritik YLBHI juga diarahkan kepada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelibatan TNI dalam pengamanan jaksa.

Sejak aturan itu diterbitkan, YLBHI mengaku telah memperingatkan adanya risiko perluasan peran militer ke ranah sipil. Menurut mereka, perlindungan terhadap jaksa semestinya tidak dilakukan oleh institusi pertahanan negara karena berada di luar mandat konstitusional TNI.

"Perlindungan terhadap jaksa semestinya tidak dilakukan oleh TNI. Apalagi kemudian dengan dalih perlindungan berubah menjadi tameng kekuasaan bagi pejabat kejaksaan untuk berlindung dari penegakan hukum yang bisa menyeret dirinya dalam pusaran penegakan hukum," tulis YLBHI.

YLBHI menilai situasi tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Kehadiran personel bersenjata di sekitar proses penyidikan, meski tanpa tindakan kekerasan, dinilai dapat menimbulkan efek intimidatif terhadap penyidik, saksi, korban, media, maupun masyarakat luas.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan fungsi TNI dan Polri serta mengakhiri praktik dwifungsi militer. Karena itu, keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum sipil dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025, memerintahkan Panglima TNI agar tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum, serta meminta DPR memanggil Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk menjelaskan polemik tersebut secara terbuka kepada publik.

YLBHI juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara yang sedang berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus mengajak masyarakat sipil terus mengawal agar tidak terjadi perluasan peran militer ke berbagai sektor yang berada di luar fungsi pertahanan negara.

Sorotan YLBHI muncul setelah laporan mengenai kehadiran sejumlah petinggi TNI di kompleks Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh, rombongan tersebut antara lain terdiri dua prajurit berpangkat brigadir jenderal dari BAIS, serta dari Satgas PKH, seorang kolonel, serta sejumlah personel TNI bersenjata. 

Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membantah adanya kedatangan maupun intervensi TNI terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Beritanya tidak benar," katanya di Jakarta, Kamis (9/7).