NEWS
Skandal Pajak Banjarmasin: KPK Periksa Bos Sungai Danau dan Tanah Bumbu Resources
Penyidikan perkara ini sebelumnya mengungkap penyitaan ratusan ribu dolar AS, emas, dan uang miliaran rupiah.
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedua saksi tersebut ialah RIS selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya dan MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIS selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya, dan MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
Berdasarkan data KPK per pukul 15.04 WIB, RIS tiba di gedung KPK pada pukul 09.26 WIB, sedangkan MRY tiba pukul 09.40 WIB.
Sebelumnya, pada Senin (19/10), KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial MMB untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Bermula dari Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan itu mengajukan restitusi dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
KPK menjelaskan, dalam pengurusan restitusi tersebut diduga muncul permintaan uang apresiasi. Para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.
KPK Sita Dolar AS dan Emas
Penyidikan perkara ini terus berkembang. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan sekaligus mengungkap penyitaan sejumlah aset.
Dalam rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi maupun pengembalian oleh saksi, penyidik menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta.
Kemudian, pada 1 Oktober 2026, KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS saat memeriksa dua ASN Direktorat Jenderal Pajak berinisial JKP dan SMG.
Pemeriksaan terhadap direktur PT Sungai Danau Jaya dan PT Tanah Bumbu Resources menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan KPK. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan ini, belum diuraikan secara terperinci materi pemeriksaan maupun hubungan kedua saksi dengan dugaan korupsi tersebut. (ant).
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR