NEWS
Misran Toni Divonis Bebas dalam Tragedi Muara Kate, Kriminalisasi-Rekayasa Kasus Menguat
Penahanan Misrantoni yang dituduh membunuh Russell, rekannya sendiri sesama warga penolak hauling dinilai sebagai pelanggaran HAM.
apakabar.co.id, GROGOT – Putusan bebas terhadap Misran Toni dalam perkara pembunuhan warga Muara Kate, Russell, memunculkan desakan dari tim kuasa hukum agar pelaku sebenarnya diungkap dan diproses hukum.
Kuasa hukum Misran Toni dari unsur LBH Samarinda, Irfan Ghazi, menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti sebagai pelaku sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
“Jadi memang dalam fakta persidangan itu sudah sangat jelas kok, memang dari alat yang digunakan, dari senjata, posisi, para saksi sangat menggambarkan Pak Imis ini memang bukan pelakunya,” ujarnya.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum tetap pada konstruksi perkara yang sejak awal mereka yakini. “Kita tetap berada pada teori kasus kita bahwasanya ini ada kriminalisasi dan obstruction of justice, yang mana Imis memang bukan pelakunya dan telah dipaksakan oleh kepolisian,” kata Irfan.
Sebagai tindak lanjut, tim advokat menyatakan akan menyusun strategi untuk mengungkap pelaku sebenarnya, termasuk menelusuri konteks aktivitas hauling batu bara yang berlangsung di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas Misran Toni pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima, serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta ketidaksamaan pengakuan di tempat kejadian perkara.
Mereka juga menyinggung tidak ditindaklanjutinya rekomendasi pemeriksaan saksi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur pernah mencatat aktivitas hauling batu bara di jalur umum sepanjang sekitar 135 kilometer di wilayah Kabupaten Paser hingga perbatasan Kalimantan Selatan.
Menurut JATAM, intensitas angkutan dengan target produksi yang disebut mencapai 8.000 ton per hari setara dengan sekitar 1.600 truk kecil, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga. Artinya, antrean bisa mencapai 13 kilometer setiap malam, sebelum warga Batu Kajang hingga Muara Kate bahu-membahu melakukan penghalauan.
JATAM juga menyebut aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan besar bagi perusahaan.
Sejak September 2023 hingga Januari 2025, diperkirakan keuntungan mencapai 94 juta dolar AS atau sekitar Rp1,5 triliun.
Rangkaian peristiwa kecelakaan juga disebut terjadi sebelum insiden Muara Kate, di antaranya meninggalnya seorang ustaz bernama Teddy pada Mei 2024 serta pendeta Veronika pada Oktober 2024 akibat kecelakaan yang melibatkan truk tambang.
Peristiwa puncak terjadi pada 15 November 2024 saat posko warga di Muara Kate diserang, menewaskan Russell dan melukai Anson.
Pemuka adat Muara Kate, Warta Linus, berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada vonis bebas, melainkan mengungkap pelaku sebenarnya. “Kami berharap apa yang menjadi akar permasalahan juga diadili atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan lingkungan yang menimpa kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan tambang yang disebut dalam konteks aktivitas hauling tersebut belum memberikan tanggapan saat dihubungi. Media ini sudah menghubungi Polda Kaltim. Namun, mereka meminta penjelasannya tidak untuk dikutip.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong adanya gugatan terhadap kepolisian hingga kejaksaan. Selain itu, Sugeng melihat kerugian materiil dan imateriil yang menimpa Misrantoni selama menjadi tersangka hingga terdakwa atas perkara pembunuhan rekannya sendiri, Russell harus dipulihkan.
"IPW mengapresiasi vonis bebas ini karena sejak awal penuh kejanggalan. Aktor intelektual dalam pembunuhan Russell harus diusut. Polisi harus melakukan pemeriksaan ulang. Termasuk dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM-nya. DPR, Kompolnas, Komnas HAM, DPR RI harus turun tangan," kata Sugeng.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR