NEWS
KPK Soal Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Suap 213 Ribu SGD
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai, termasuk dugaan penerimaan uang sebesar 213.600 dolar Singapura.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji kemungkinan pemanggilan Djaka sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti akan dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas,” ujar Setyo di Kabupaten Serang, Banten, ditulis Jumat (22/5).
Ia menegaskan KPK belum dapat bersikap lebih jauh karena masih menunggu perkembangan strategi penyidikan serta kebutuhan pembuktian dari proses persidangan yang sedang berlangsung.
Menurut dia, lembaga antirasuah tidak ingin mendahului proses yang berjalan di persidangan maupun penyidikan agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.
“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Dari operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang terkait aktivitas impor.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Perkara kemudian berkembang dengan penetapan tersangka tambahan pada akhir Februari 2026, serta penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, sidang perdana perkara ini digelar dengan menghadirkan terdakwa dari unsur pengusaha kargo. Dalam persidangan itu, nama Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan terkait pertemuan dengan sejumlah pihak di Jakarta pada Juli 2025.
Kemudian pada 20 Mei 2026, jaksa penuntut umum KPK juga menyampaikan adanya dugaan penerimaan uang oleh Djaka Budi Utama sebesar 213.600 dolar Singapura dalam rangkaian perkara yang tengah disidangkan tersebut. (ant)
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR