NEWS

KPK Periksa 10 Saksi di Banjarmasin, Ada Direktur Perusahaan dan 4 ASN Pajak

ersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: ANTARA
ersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Terbaru, KPK memanggil 10 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Banjarmasin, Selasa (6/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi berasal dari kalangan perusahaan swasta hingga aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Polresta Banjarmasin," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Adapun saksi yang dipanggil yakni PRH selaku Direktur PT Primeramineral Anugerah Semesta, MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources, serta SGH dan RMW selaku pegawai PT Anugerah Lumbung Energi.

KPK juga memanggil dua pihak swasta berinisial FIH dan WAH.

Sementara empat saksi lainnya merupakan ASN pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni BAR, YUS, ER, dan IG.

Pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Bermula dari OTT KPP Madya Banjarmasin

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.

Saat itu, KPK menjelaskan adanya permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Dari angka tersebut terdapat koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.

Dalam pengembangan itu, KPK menyebut telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta. Barang-barang tersebut diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Perkembangan terbaru kembali muncul pada 1 Oktober 2026. Saat memeriksa dua ASN Ditjen Pajak berinisial JKP dan SMG, KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS.

Pemeriksaan terhadap 10 saksi di Banjarmasin menjadi bagian terbaru dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.