NEWS
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berstatus Saksi di Sprindik Baru Kejagung
Sprindik yang baru diterbitkan justru masih menempatkan Febrie Adriansyah sebagai saksi
apakabar.co.id, JAKARTA – Pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan perkembangan baru terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Meski sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, nama Febrie kini masih tercatat sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa dalam sprindik yang menjadi dasar penyidikan baru di Kejagung, status Febrie maupun tersangka lain berinisial DR masih sebagai saksi.
"Ya (saksi)," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak otomatis gugur setelah perkara dilimpahkan ke Kejagung.
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ujarnya.
Menurut Anang, penyidik Kejagung masih harus menelaah seluruh dokumen penyidikan yang diserahkan Polri, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Tiga Sprindik
Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar melanjutkan penyidikan perkara yang dialihkan dari Polri.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia resmi menjadi kewenangan Kejagung.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya, dikutip dari antara.
Meski mengambil alih penanganan perkara, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan berkoordinasi bersama penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," ujar Anang.
Belum Serah Tersangka
Anang mengungkapkan hingga saat ini Kejagung baru menerima dokumen administrasi penyidikan dan barang bukti dari Polri. Adapun proses penyerahan tersangka masih menunggu tahapan berikutnya.
"Nanti juga tersangka kita terima," katanya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun dengan terbitnya sprindik baru di Kejagung, penyidik kini akan mempelajari kembali seluruh berkas yang dilimpahkan Polri sebelum menentukan apakah status tersangka tersebut akan dipertahankan dalam konstruksi penyidikan Kejagung atau tidak.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR