NEWS

Amnesty: Dengarkan Aspirasi Masyarakat Kaltim, Usut Kekerasan Terhadap Pedemo dan Jurnalis

Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dalam Aksi 21 April (214) di Kalimantan Timur sebagai bentuk pembungkaman pers sekaligus pelanggaran hak asasi manusia.
Empat jurnalis jadi korban intimidasi dan kekerasaan saat meliput aksi 214 di Samarinda, Selasa (21/4/2026) kemarin. Foto: Istimewa
Empat jurnalis jadi korban intimidasi dan kekerasaan saat meliput aksi 214 di Samarinda, Selasa (21/4/2026) kemarin. Foto: Istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menilai kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dalam aksi demonstrasi 21 April (214) di Kalimantan Timur sebagai bentuk pembungkaman pers sekaligus pelanggaran hak asasi manusia.

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengecam sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat hingga berujung pada kekerasan terhadap peserta aksi dan intimidasi terhadap jurnalis.

“Kami mengecam sikap pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang tidak responsif atas aspirasi masyarakat yang menggelar demonstrasi sehingga berujung dengan kekerasan terhadap peserta aksi dan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput,” ujar Haeril.

Menyampaikan kritik melalui aksi unjuk rasa, kata dia, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Pemerintah daerah, kata dia, semestinya membuka ruang dialog, bukan merespons dengan pendekatan represif.
“Pemerintah Provinsi Kaltim harus berdialog dengan masyarakatnya untuk mendengarkan keresahan mereka, bukan dengan merepresi mereka,” lanjutnya. 

Amnesty juga menyoroti tindakan aparat yang dinilai melakukan kekerasan saat pembubaran massa. Insiden tersebut disebut berpotensi menimbulkan korban, termasuk laporan seorang aktivis mahasiswa yang mengalami kekerasan hingga pingsan.

Lebih jauh, tindakan intimidasi terhadap jurnalis, mulai dari perampasan ponsel hingga penghapusan paksa data liputan, dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Intimidasi dan tindakan represif terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah upaya pembungkaman dan berpotensi melanggengkan impunitas,” tegasnya.

Amnesty meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap peserta aksi dan jurnalis serta memastikan akuntabilitas melalui proses hukum. Di sisi lain, Koalisi Pers Kalimantan Timur sebelumnya juga mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi tersebut. 

Seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami perampasan ponsel dan penghapusan data liputan di lingkungan Kantor Gubernur. Sementara itu, tiga wartawan lainnya, Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), disebut dihalangi saat menjalankan tugas di ruang publik.
Ketua PWI Kaltim Rahman menegaskan tindakan tersebut merugikan kepentingan publik karena menghambat kerja jurnalistik. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, yang dirugikan adalah masyarakat luas,” ujarnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan bahwa penghalangan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koalisi Pers Kaltim mendesak jaminan keamanan bagi jurnalis, pengusutan pelaku, penghentian segala bentuk penghalangan kerja pers, serta pemulihan hak korban. Aksi demonstrasi 21 April yang melibatkan ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil tersebut sebelumnya menyoroti sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk alokasi anggaran untuk pengadaan mobil dinas dan renovasi rumah jabatan gubernur, serta isu dugaan nepotisme.

Aksi sempat berujung ricuh setelah massa tidak berhasil menemui Gubernur Kalimantan Timur, dan dibubarkan aparat keamanan. Sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.